Tanya:
Assalamu’alaikum wr. wb.
Bagaimana cara pembagian waris oleh ibu setelah ayah meninggal cukup
lama, sedangkan ayah meninggalkan wasiat untuk memberikan satu satunya
warisan kepada anak paling bungsu? Bagaimana hak saudara yang lain? Apakah
ibu harus mengikuti wasiat ayah atau membagi secara Islam? Bagaimana
hukumnya bila ibu ingin membagi waris sesuai dengan kehendaknya/keinginannya? Baca Selanjutnya
Jemaah Haji Gelombang 2 Mulai Masuk Madinah, Berbagai Fasilitas Disiapkan
-
Madinah (Kemenag) — Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi
Daerah Kerja Madinah menyatakan kesiapan penuh dalam menyambut kedatangan
jemaah ha...
14 jam yang lalu