Tanya:
Assalamu’alaikum wr. wb.
Bagaimana cara pembagian waris oleh ibu setelah ayah meninggal cukup
lama, sedangkan ayah meninggalkan wasiat untuk memberikan satu satunya
warisan kepada anak paling bungsu? Bagaimana hak saudara yang lain? Apakah
ibu harus mengikuti wasiat ayah atau membagi secara Islam? Bagaimana
hukumnya bila ibu ingin membagi waris sesuai dengan kehendaknya/keinginannya? Baca Selanjutnya
Diskusi SPK Soroti Beban Ganda Akademisi Perempuan
-
Dalam rangka memperingati Hari Kartini dan Hari Buruh, Serikat Pekerja
Kampus (SPK) mengadakan diskusi daring bertajuk “Kartini-Kartini
Berserikat” pada ...
6 jam yang lalu