Tanya:
Assalamu’alaikum wr. wb.
Saya berniat menikahi seorang gadis syarifah (keturunan
Arab/Nabi). Akan tetapi, dia bimbang karena kedua orangtuanya tidak
setuju. Apakah golongan tersebut ada di Indonesia? Apakah mereka memang
dilarang untuk menikah dengan selain keturunan Arab? Bukankah tidak ada
perbedaan suku bangsa dalam perkawinan? Bagaimana hukumnya bila gadis
itu tidak mengikuti perintah orangtuanya? Baca Selanjutnya
Parkir Bus Ditutup, TKP Senopati Yogya jadi Pusat Wisata Kuliner Tengah Kota
-
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta
memutuskan bahwa ...
3 jam yang lalu