Tanya:
Assalamu’alaikum wr. wb.
Saya berniat menikahi seorang gadis syarifah (keturunan
Arab/Nabi). Akan tetapi, dia bimbang karena kedua orangtuanya tidak
setuju. Apakah golongan tersebut ada di Indonesia? Apakah mereka memang
dilarang untuk menikah dengan selain keturunan Arab? Bukankah tidak ada
perbedaan suku bangsa dalam perkawinan? Bagaimana hukumnya bila gadis
itu tidak mengikuti perintah orangtuanya? Baca Selanjutnya
Viral Berujung Diborgol: Resbob Ditangkap, Ucapan yang Memantik Amarah
Publik Kini Jadi Perkara Serius
-
Cangkir Opini – Ada momen ketika internet berhenti jadi panggung
lucu-lucuan dan berubah jadi ruang yang sangat mahal biayanya. Senin, 15
Desember 2025, ...
2 jam yang lalu