Tanya:
Assalamu’alaikum wr. wb.
Dari buku Himpunan Hadits Shahih Muslim, terdapat sebuah hadits
tentang menyewa tanah yang terjemahannya adalah sebagai berikut:
Diriwayatkan dari Tsabit bahwa Rasulullah saw. melarang terjadinya muzara’ah (menyerahkan tanah kepada seseorang untuk ditanami dengan upah dari sebagian hasilnya). Dan Nabi memerintahkan mu'ajarah
(mengupah seseorang untuk mengolah tanah dengan upah tertentu). Dalam
sebagian masyarakat pertanian di Jawa, sistem yang berlaku sejak dahulu
adalah bahwa pemilik tanah sawah menyerahkan sawah miliknya untuk
ditanami orang lain (pekerja), dan sebagian hasil panen diberikan kepada
pekerja sebagai upah sesuai dengan kesepakatan mereka. Bukankah sistem
ini sama dengan muzara’ah yang terlarang itu? Mengapa muzara’ah dilarang oleh Rasulullah? Baca Selanjutnya
Bungkus Rokok dan Perdebatan yang Tak Kunjung Usai
-
Wacana aturan kemasan rokok polos terus memicu perdebatan. Regulasi ini
dinilai hanya menekan industri tembakau tanpa arah yang jelas.
The post Bungkus R...
1 hari yang lalu