Tanya:
Assalamu’alaikum wr. wb.
Dalam beberapa buku fiqh muamalah dan ceramah disebutkan bahwa gadai pada dasarnya sifatnya tabarru'.
Tetapi fenomena yang terjadi di masyarakat perdesaan tentang gadai
sawah, di mana pemilik sawah menyerahkan surat-surat kepemilikan dan
sawahnya, dan hasil panen menjadi milik si pemberi pinjaman. Selain itu
ada kelebihan uang yang harus dibayar dari pokok pinjaman. Bagaimana
gadai menurut syariat Islam dan perihal praktik gadai sawah ini? Mohon
penjelasannya. Lihat Selengkapnya
Orang-Orang Merokok di Rumah Sakit Memang Harus Ditegur, Tapi…
-
Merokok di rumah sakit dilarang hukum. Namun masih banyak yang merokok di
rumah sakit. Lalu, bagaimana cara menegur dengan bijak?
The post Orang-Orang Me...
12 jam yang lalu