Tanya:
Assalamu’alaikum wr. wb.
Dalam beberapa buku fiqh muamalah dan ceramah disebutkan bahwa gadai pada dasarnya sifatnya tabarru'.
Tetapi fenomena yang terjadi di masyarakat perdesaan tentang gadai
sawah, di mana pemilik sawah menyerahkan surat-surat kepemilikan dan
sawahnya, dan hasil panen menjadi milik si pemberi pinjaman. Selain itu
ada kelebihan uang yang harus dibayar dari pokok pinjaman. Bagaimana
gadai menurut syariat Islam dan perihal praktik gadai sawah ini? Mohon
penjelasannya. Lihat Selengkapnya
Bungkus Rokok dan Perdebatan yang Tak Kunjung Usai
-
Wacana aturan kemasan rokok polos terus memicu perdebatan. Regulasi ini
dinilai hanya menekan industri tembakau tanpa arah yang jelas.
The post Bungkus R...
1 hari yang lalu