Tanya:
Assalamu’alaikum wr. wb.
Dalam beberapa buku fiqh muamalah dan ceramah disebutkan bahwa gadai pada dasarnya sifatnya tabarru'.
Tetapi fenomena yang terjadi di masyarakat perdesaan tentang gadai
sawah, di mana pemilik sawah menyerahkan surat-surat kepemilikan dan
sawahnya, dan hasil panen menjadi milik si pemberi pinjaman. Selain itu
ada kelebihan uang yang harus dibayar dari pokok pinjaman. Bagaimana
gadai menurut syariat Islam dan perihal praktik gadai sawah ini? Mohon
penjelasannya. Lihat Selengkapnya
Pekerja Gig Rentan dan Politik THR di Indonesia
-
Perjuangan mendapatkan THR (dan kemudian Bonus Hari Raya atau BHR) bukan
sekadar tuntutan penghasilan tambahan, melainkan sebuah perjuangan politik
yang le...
1 hari yang lalu