Tanya:
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Ustadz, bagaimana pandangan Islam mengenai tata cara adat perkawinan daerah, misalnya begini:
Orang tua melarang anak laki-lakinya untuk menikahi seorang gadis dengan alasan, laki-laki (sulung) tidak boleh menikahi gadis atau mencari pendamping hidup ke arah barat. Si A adalah anak laki-laki sulung, dan si B adalah gadis bungsu (ketiga), seperti itu juga tidak diperbolehkan. Menurut orang tua, jika semua itu tidak dipatuhi, maka kedua mempelai akan mendapat musibah sampai pada kematian dan lain-lain. Bagaimana ustadz? Mohon penjelasannya. Lihat Selengkapnya
Mengupas Kesalahan Informasi di Balik Bias Politik: Ancaman terhadap Nalar
Kritis di Era Digital
-
Oleh : Lovizahara Alifya Putri, Muthia Zainnajwa Zahra Derasnya arus
informasi saat ini tidak hanya mempermudah masyarakat dalam mengakses
berita di be...
12 jam yang lalu