Tanya:
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Ustadz, bagaimana pandangan Islam mengenai tata cara adat perkawinan daerah, misalnya begini:
Orang tua melarang anak laki-lakinya untuk menikahi seorang gadis dengan alasan, laki-laki (sulung) tidak boleh menikahi gadis atau mencari pendamping hidup ke arah barat. Si A adalah anak laki-laki sulung, dan si B adalah gadis bungsu (ketiga), seperti itu juga tidak diperbolehkan. Menurut orang tua, jika semua itu tidak dipatuhi, maka kedua mempelai akan mendapat musibah sampai pada kematian dan lain-lain. Bagaimana ustadz? Mohon penjelasannya. Lihat Selengkapnya
Jemaah Haji di Madinah Dapat Fasilitas City Tour dari Syarikah
-
Makkah (Kemenag) – Selain makam Nabi dan Raudhah, destinasi ziarah jemaah
haji di kota Madinah yang dikunjungi jemaah adalah Masjid Quba, Jabal Uhud,
Masji...
9 jam yang lalu