Tanya:
Membaca penjelasan anda tentang nazar, sebagaimana sebelumnya ditanyakan oleh saudara Faisal (lihat Nazar-red.), di sini saya membutuhkan penjelasan lanjut sebagai berikut: Apakah kafarat nazar memberi makan atau pakaian kepada 10 orang miskin itu hanya dilakukan sekali waktu (10 orang dalam sehari saja)? dan bagaimana jika kita seling-seling seperti: hari ini dikasih buat 5 orang miskin, kemudian minggu depan dikasih lagi buat 5 orang miskin lainnya? Lihat Selengkapnya
Pekerja Gig Rentan dan Politik THR di Indonesia
-
Perjuangan mendapatkan THR (dan kemudian Bonus Hari Raya atau BHR) bukan
sekadar tuntutan penghasilan tambahan, melainkan sebuah perjuangan politik
yang le...
1 hari yang lalu