Tanya:
Assalamu’alaikum.
Di kantor saya, ada seorang atasan perempuan yang sering memakai
parfum shalat yang baunya sangat menyengat bagi orang
disekitarnya,termasuk teman saya yang Nasrani. Teman saya selalu
mengeluh pada saya tentang hal tersebut karena ia sangat mual mencium
bau parfum itu. Yang jadi pertanyaan saya, apakah dengan melakukan
sunnah seperti memakai minyak wangi shalat tetapi hal itu dapat
mengganggu orang lain, masih mendapat pahala atau dosa karena telah
membuat orang lain terganggu? Bukankah wanita tidak boleh memakai parfum
yang menyengat seperti itu, meskipun itu tanpa kandungan alkohol?
Karena setahu saya yang sunnah memakai parfum hanya laki-laki waktu
shalat Jumat. Baca Selanjutnya
Surplus Tenaga Kerja hingga Eksploitasi Penyangga: Siapa Berhak Atas Ambon?
-
Dalam kondisi ketika sektor formal tidak mampu menyediakan pekerjaan yang
memadai, sektor informal menjadi pilihan untuk bertahan hidup di tengah
dinamika ...
5 hari yang lalu