Tanya:
Saya mau bertanya bagaimana hukumnya sharraf (tukar uang) dan tahwil (transfer uang) di mana ini akan mengubah mata uang, jika menggunakan akad jual beli pada saat transaksi barang yang dijual tidak ada, mohon pencerahannya akad apa yang harus diikrarkan. Lihat Selengkapnya
Sukses Gelar Sirnas C, Kutim Bidik Potensi Sport Tourism
-
SANGATTA – Kejuaraan Bulu Tangkis Bupati Cup 2026 bertajuk Sirkuit Nasional
(Sirnas) C yang dipusatkan di Lapangan Indoor GOR Kudungga berakhir sukses,
S...
10 jam yang lalu