Tanya:
Assalamu’alaikum wr.wb
Saya ingin bertanya, saya telah melakukan perbuatan maksiat yang sangat dilarang Allah, saya telah melakukan zina. Saya ingin bertaubat, seperti yang saya ketahui bahwa menikah itu hukumnya wajib jika pasangan tersebut tidak dapat menahan hawa nafsu. Pada waktu lebaran kemarin saya telah dikhitbah namun kedua orang tua saya dan orangtua lelaki yang mengkhitbah saya mempunyai syarat kami harus lulus kuliah dahulu baru boleh menikah, padahal saya ingin sekali menikah secepatnya. Menurut ustadz hal apa yang harus saya perbuat? Lihat Selengkapnya
Di Balik Seragam Cokelat, Kisah Kapolres Kutim Mengabdi dengan Mendengar
dan Merangkul Hati
-
Oleh: Yulius Alvian SANGATTA – Di sebuah sudut Ruang Akasia Gedung Serba
Guna Bukit Pelangi, usai gemuruh tepuk tangan peringatan Hari Bhayangkara
ke-80,...
6 jam yang lalu