Tanya:
Saya sudah berumah tangga selama lima belas tahun. Saya pernah bertengkar. Karena emosi, saya katakan, “Saya ceraikan kamu sebagai istri saya.” Bagaimana status perkawinan saya? Apakah pernyataan cerai itu sah walaupun karena emosi dan tanpa saksi? Benarkah, setelah berbaikan lagi, harus menunggu empat puluh hari untuk berhubungan badan dan harus mengucapkan ijab kabul lagi? Lihat Selengkapnya
Tanah, Masyarakat, dan Diri: Refleksi Mengenai Kisruh Rencana Taman
Nasional Pegunungan Meratus
-
Rencana pemerintah pusat untuk menjadikan Pegunungan Meratus sebagai Taman
Nasional telah memicu perlawanan dari masyarakat setempat. Masyarakat
Meratus ...
2 jam yang lalu