Tanya:
Mohon Bapak jelaskan mengenai hukum orang yang mengasuransikan jiwanya pada perusahaan asuransi dengan pembayaran premi asuransi, dan jika orang tersebut meninggal dunia, keluarganya/ahli waris akan mendapat uang sesuai dengan besar pertanggungan asuransinya. Dan mohon Bapak jelaskan juga apakah asuransi jiwa ini ada petunjuknya dalam al-Qur'an? Jika ada, mohon disebutkan surat dan ayatnya. Lihat Selengkapnya
Tobeko Jogja: Surga Toko Tembakau Komplit Incaran Pelancong
-
Bukan hanya Bakpia, Gudeg, dan Angkringan yang jadi ciri di Yogyakarta.
Namun, Tobeko Jogja juga jadi rujukan toko tembakau dan rokok komplit.
The post T...
16 jam yang lalu