Tanya:
Putri pertama saya saat ini menjelang usia 28 tahun dan sedang menjalin hubungan dengan pria sebaya non-Muslim. Saya sebagai ayah dan walinya tidak akan pernah merestuinya. Namun putri saya tetap nekat meneruskannya, sehingga saya mengusirnya dari rumah setahun lalu. Hingga saat ini saya kehilangan jejaknya. Mohon pandangan, apakah secara Islam saya telah salah bersikap seperti itu dan berdosa karena gagal membimbing anak? Bila mereka telah menikah, bagaimana menyikapinya?
[Hamba Allah – via formulir pertanyaan]
Jawaban Dewan Pakar Pusat Studi Al-Qur'an:
Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal Uji UU Konservasi ke Mahkamah
Konstitusi: Konservasi Tidak Boleh Mengkriminalisasi Penjaga Alam
-
SIARAN PERS Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal Uji UU Konservasi ke
Mahkamah Konstitusi: Konservasi Tidak Boleh Mengkriminalisasi Penjaga Alam
oleh: Koali...
1 hari yang lalu