Tanya:
Saya adalah seorang penjual produk yang bersifat umum, berharga mahal, dan bersaing dengan beberapa kompetitor. Jika sang kompetitor melakukan kolusi negatif dengan pihak konsumen, apakah saya diperbolehkan melakukan hal serupa menurut syariat agama? Jika saya idealis, maka produk yang saya tawarkan tidak akan dibeli, karena konsumen punya banyak alasan untuk menolak. Jika rezeki yang saya terima haram, apakah hal itu dapat dibersihkan dengan zakat atau infak? Lihat Selengkapnya
Menjawab Tuduhan Kemandegan Ilmu dan Arah Baru Diskursus Kitab Kuning di
Pesantren
-
Diskursus turāth, termasuk di dalamnya kitab kuning, pernah mengalami masa
keemasannya terutama melalui para sarjana Timur Tengah. Arkoun,
Al-Jābirī, Ḥ...
1 jam yang lalu