Tanya:
Saya adalah seorang penjual produk yang bersifat umum, berharga mahal, dan bersaing dengan beberapa kompetitor. Jika sang kompetitor melakukan kolusi negatif dengan pihak konsumen, apakah saya diperbolehkan melakukan hal serupa menurut syariat agama? Jika saya idealis, maka produk yang saya tawarkan tidak akan dibeli, karena konsumen punya banyak alasan untuk menolak. Jika rezeki yang saya terima haram, apakah hal itu dapat dibersihkan dengan zakat atau infak? Lihat Selengkapnya
Enjoy 16,000+ Online Gambling games For fun
-
Articles Ideas on how to Enjoy Free Harbors Finest Security App Company
Away from Cherry Online slots Deuces Crazy It doesn’t matter your option to
have an...
1 jam yang lalu