Tanya:
Saya adalah seorang penjual produk yang bersifat umum, berharga mahal, dan bersaing dengan beberapa kompetitor. Jika sang kompetitor melakukan kolusi negatif dengan pihak konsumen, apakah saya diperbolehkan melakukan hal serupa menurut syariat agama? Jika saya idealis, maka produk yang saya tawarkan tidak akan dibeli, karena konsumen punya banyak alasan untuk menolak. Jika rezeki yang saya terima haram, apakah hal itu dapat dibersihkan dengan zakat atau infak? Lihat Selengkapnya
Terlalu Lempeng Sampai Nabrak
-
Omong-omong soal Greschinov, sekali lagi...Sambil nunggu udud habis.Dari
dulu aku percaya, masalah Greschinov tuh “terlalu lempeng”. Dan karena
terlalu lem...
1 jam yang lalu