Tanya:
Apakah wasiat tentang perjodohan harus dipenuhi? Misalnya, orangtua
telah lama meninggal, namun di saat saya akan menikah barulah saya
diberi tahu bahwa orangtua dahulu telah berkata bahwa ia tidak akan rela
jika saya tidak menikah dengan orang sebagaimana yang ia wasiatkan. Mohon pencerahan uztad.
[Alex via formulir pertanyaan]
Jawaban Dewan Pakar PSQ:
Revolusi Dari Istana Tidak Boleh Diadili Terlalu Cepat
-
Pidato Agus Jabo Priyono tentang “revolusi yang dimulai dari istana” memang
mengundang perdebatan. Sebagian melihatnya sebagai harapan baru bagi
kebangki...
18 jam yang lalu