Tanya:
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Saya seorang direktur keuangan di suatu perusahaan. Di perusahaan
saya tidak ada larangan bagi karyawan atau direksi untuk memiliki usaha
lain atau perusahaan. Bahkan ada beberapa karyawan yang memasok barang
ke perusahaan. Beberapa bulan yang lalu saya dengan beberapa orang teman
mendirikan sebuah CV dan mendapat proyek renovasi ditempat saya
bekerja.
Proyek tersebut diperoleh melalui tender dan keputusan pemenang
berdasarkan hasil penilaian semua direksi dan bukan berdasarkan
keputusan saya. Baca Selanjutnya
Habis Banjir Terbitlah Kecewa di Aceh
-
Jika penolakan bantuan terus dilakukan Prabowo demi gengsinya, hingga
rakyat Aceh kembali lapar dan miskin dan memunculkan gerakan perlawanan
baru, maka bi...
9 jam yang lalu