Tanya:
Assalamu’alaikum wr. wb.
Pertanyaan saya “bagaimana hukum nikah yang sebelumnya nikah lari,
tanpa adanya wali, kemudian nikah lagi (seperti pada umumnya, ada wali
ada saksi)?” Baca Selanjutnya
Gemuruh Massa di Simpang Gejayan: Desakan Perubahan atas Kebijakan
Pemerintahan Prabowo-Gibran
-
Oleh : Zahrah Fauziah Wulandari & Nabila Nuril Muna Gerakan Aliansi Rakyat
Memanggil memadati simpang Jalan Gejayan, Yogyakarta, pada Sabtu (13/06).
Aksi t...
1 jam yang lalu