Tanya:
Assalamu’alaikum Wr.Wb…
Sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas kesediaan Pak Ustadz untuk menjawab pertanyaan saya.
Pak Ustadz, tahun 2010 bulan Agustus lalu saya menikah tanpa dihadiri
satupun keluarga dan diwalikan oleh wali hakim sebab kedua orang tua
saya tidak menyetujui hubungan kami dan saya juga tidak bisa meminta
adik-adik saya untuk menjadi wali karena adik-adik saya juga tidak
diperbolehkan menjadi wali. Baca Selanjutnya
Ketika Masa Depan Remaja Perempuan Dipandang Melalui Kacamata “Investasi”
dan “Return”
-
Dok. Jurnal Perempuan Pada Kamis (4/6/2026), Kementerian PPN/BAPPENAS
yang bekerja sama dengan European Union (EU) menyelenggarakan diseminasi
hasil ...
18 jam yang lalu