Tanya:
Assalamu’alaikum Wr.Wb…
Sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas kesediaan Pak Ustadz untuk menjawab pertanyaan saya.
Pak Ustadz, tahun 2010 bulan Agustus lalu saya menikah tanpa dihadiri
satupun keluarga dan diwalikan oleh wali hakim sebab kedua orang tua
saya tidak menyetujui hubungan kami dan saya juga tidak bisa meminta
adik-adik saya untuk menjadi wali karena adik-adik saya juga tidak
diperbolehkan menjadi wali. Baca Selanjutnya
INSARI Soroti Dugaan Pengabaian Calon Perempuan Dalam PAW Ombudsman
-
Jakarta, Berdikari Online – Institut Sarinah (INSARI) menyoroti keputusan
Ketua Komisi II DPR RI yang menetapkan Radian Syam sebagai calon Pengganti
Anta...
7 jam yang lalu