Tanya:
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Saya berniat ingin mendaftarkan diri untuk donor mata, yang
pengerjaannya dilakukan beberapa saat setelah saya dinyatakan meninggal
dunia nanti (menurut informasi yang saya baca, mata dapat diambil maksimal
6 jam setelah seseorang dinyatakan meninggal dunia). Bagaimanakah
hukumnya dalam Islam? Lihat Selengkapnya
Logika Dominasi di Balik Upaya Transisi Hijau
-
“Kerusakan ekologis terjadi karena adanya nilai-nilai maskulin di dalam
hubungan manusia dengan alam,” ungkap Gadis Arivia dalam Diskusi Publik dan
Pelun...
14 jam yang lalu