Tanya:
Saya adalah seorang penjual produk yang bersifat umum, berharga mahal, dan bersaing dengan beberapa kompetitor. Jika sang kompetitor melakukan kolusi negatif dengan pihak konsumen, apakah saya diperbolehkan melakukan hal serupa menurut syariat agama? Jika saya idealis, maka produk yang saya tawarkan tidak akan dibeli, karena konsumen punya banyak alasan untuk menolak. Jika rezeki yang saya terima haram, apakah hal itu dapat dibersihkan dengan zakat atau infak? Lihat Selengkapnya
Viral Berujung Diborgol: Resbob Ditangkap, Ucapan yang Memantik Amarah
Publik Kini Jadi Perkara Serius
-
Cangkir Opini – Ada momen ketika internet berhenti jadi panggung
lucu-lucuan dan berubah jadi ruang yang sangat mahal biayanya. Senin, 15
Desember 2025, ...
4 jam yang lalu