Tanya:
Saya langsung saja ke masalah yang saya ingin tanyakan. Ada seorang Muslim miskin yang enggan meminta-minta, sebut saja bernama A. Pada suatu hari dia dijanjikan oleh B [yang sudah haji] untuk memberinya bantuan keuangan apabila dia menjabat sebagai dirut suatu perusahaan. Janji ini disampaikan sejak 1985 dan tanpa diminta oleh A. Akan tetapi anehnya sampai saat ini B belum memenuhi janjinya. Di sisi lain, A pun tidak pernah menagihnya karena –itu tadi– dia tidak mata duitan atau enggan untuk meminta-minta. Bagaimanakah hukumnya tentang hal ini? Lihat Selengkapnya
Diskusi “Jogja Istimewa” Soroti Kemiskinan dan Penggusuran Warga DIY
-
Berbagai elemen masyarakat menggelar diskusi publik bertajuk “Jogja
Istimewa untuk Siapa? Menyoal Konflik Agraria, Pariwisata, dan
Kesejahteraan” di Bund...
16 jam yang lalu