Tanya:
Saya menjalin hubungan dengan lelaki yang kurang disukai orangtua. Karena khilaf, saya hamil darinya. Oleh orangtua, kami dinikahkan [namun ayah saya tidak sanggup dan diserahkan kepada wali hakim] di KUA dengan syarat setelah menikah, kami tetap tinggal bersama orangtua masing-masing. [a] Apakah pernikahan kami sah? [b] Bagaimana dengan sikap ibu saya yang hanya memformalkan pernikahan? Lihat Selengkapnya
Surplus Tenaga Kerja hingga Eksploitasi Penyangga: Siapa Berhak Atas Ambon?
-
Dalam kondisi ketika sektor formal tidak mampu menyediakan pekerjaan yang
memadai, sektor informal menjadi pilihan untuk bertahan hidup di tengah
dinamika ...
1 minggu yang lalu