Tampilkan postingan dengan label Qur’an & Answer. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Qur’an & Answer. Tampilkan semua postingan

Senin, 28 Maret 2016

Membaca Al-Qur’an Tanpa Bersuci

Tanya:
Apakah hukumnya membaca al-Qur'an tanpa bersuci [wudhu atau tayamum] terlebih dahulu dan membacanya dalam posisi tidak menghadap kiblat dan tidak sambil duduk?

Cahyana Thea – via surel

Jawaban Lengkap A. Wahib Mu'thi:
Dalam surat al-Waqi'ah ayat 77 - 80 terdapat ayat [yang artinya]: "Sesungguhnya ia benar-benar adalah bacaan sempurna yang sangat mulia, pada kitab yang terpelihara. Tidak ada yang menyentuhnya kecuali hamba-hamba Allah yang disucikan. Diturunkan dari Tuhan semesta alam."

Sebagian ulama memahami ayat tersebut sebagai larangan menyentuh mushaf al-Qur'an kecuali dalam keadaan suci, baik dari hadas besar maupun hadas kecil. Sebagian ulama lainnya memahami yang disebut dengan al-Qur'an dalam ayat tersebut adalah al-Qur'an yang terpelihara di Lauh Mahfudz dan yang dimaksud dengan hamba-hamba Allah yang disucikan adalah para malaikat. Baca Selanjutnya

Minggu, 27 Maret 2016

Shalat Jumat Bagi Wanita

Tanya:
Bolehkah bagi wanita sholat Jumat sendirian di rumah, tanpa ada imam dan khutbah?

Risliana Suseno – via surel

Jawaban Lengkap A. Wahib Mu'thi:
Tersebut dalam hadis yang diriwayatkan Abu Daud, Nabi saw bersabda, "Shalat Jum'at adalah kewajiban seorang Muslim yang dilakukan dengan berjama'ah kecuali terhadap empat golongan; budak, wanita, anak kecil, atau orang sakit." Dengan demikian, kaum wanita termasuk di dalam orang-orang yang dikecualikan atasnya kewajiban shalat Jum'at, meski mereka tidak dalam keadaan sakit.

Tidak ada larangan bagi kaum wanita untuk menghadiri shalat Jum'at, selama kehadirannya
tidak menimbulkan fitnah bagi orang-orang yang ada di dalam masjid tersebut sebagaimana sabda Rasulullah saw, "Janganlah kalian melarang wanita-wanita kalian dari mendatangi masjid, dan [sesungguhnya] rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka." [HR. Ahmad dan al Hakim]. Sabda Rasulullah saw ini membuat para ulama berpendapat bahwa lebih baik bagi kaum wanita untuk tetap tinggal di rumah dengan melaksanakan shalat Zhuhur. Baca Selanjutnya

Keutamaan Menyusui

Tanya:
Saya membaca dalam QS al-Ahqaf [46]: 15 “Masa mengandung sampai menyapihnya selama tigapuluh bulan,…” Bagaimana dengan masa mengandung sembilan bulan dan menyusui dua tahun penuh –-bila dijumlahkan menjadi tigapuluh tiga [33] bulan? Apakah keutamaan bagi perempuan dan bayi yang memenuhi masa penyusuan dua tahun penuh tersebut? Mohon penjelasannya..

Dewi Laily Purnamasari - via email

Jawaban Lengkap Muchlis M. Hanafi:
Firman-Nya: “…kandungan dan penyapihannya adalah tigapuluh bulan,…” [QS al-Ahqaf [46]: 15], mengisyaratkan bahwa masa kandungan minimal adalah enam bulan, karena pada QS al-Baqarah [2]: 233 telah dinyatakan bahwa masa penyusuan yang sempurna adalah dua tahun, yakni 24 bulan. Di sisi lain dapat dikatakan bahwa penyusuan minimal adalah 21 bulan, karena masa kandungan yang normal adalah sembilan bulan. Jadi lama masa penyusuan dapat disesuaikan dengan lamanya bayi dalam kandungan. Baca Selanjutnya

Gelar Almarhum

Tanya:
Bolehkah kita memberi gelar Almarhum, Al-marhumah, dan Almaghfurlah kepada seseorang yang sudah meninggal? Apa dalilnya? Jika dalam al-Qur’an surat apa ayat berapa? Jika dalam hadis, riwayat siapa? Apakah hadisnya termasuk hadis yang shahih?

Yunias Ayu Manu Mayasa - via email

Jawaban Lengkap Muchlis M. Hanafi:
Menyebutkan orang yang telah meninggal dengan al-Marhum [orang yang dirahmati] atau al-Maghfurlah [orang yang diampuni] boleh-boleh saja, tergantung niat yang menyebutkan. Jika yang menyebut berniat sebagai doa atau harapan bagi orang yang telah meninggal, maka tidak ada masalah.

Bukankah kita diperintahkan untuk mendoakan orang-orang beriman yang telah meninggal, mendahului kita, seperti yang terdapat pada surat al-Hasyr ayat 10, “Dan orang-orang yang datang sesudah mereka. Mereka berdoa: ’Tuhan kami, berilah ampun buat kami dan saudara-saudara kami yang telah mendahului kami beriman, dan janganlah Engkau membiarkan dalam hati kami kedengkian terhadap orang-orang beriman; Tuhan kami, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang.’” Baca Selanjutnya

Mencicil Zakat

Tanya:
Saya baru tahun terakhir ini saja mulai mengeluarkan zakat 2,5% dari gaji yang saya terima. Sedangkan saya sudah bekerja dari tahun 2004, jadi saya berniat mengeluarkan zakatnya saat ini. Yang saya tanyakan:
  1. Bolehkah saya membayar zakat yang belum saya keluarkan itu dengan cara dicicil/separuh dulu? Kalau dihitung zakat yang saya belum keluarkan dari awal bekerja harusnya sekira –sebut saja 53 bulan– lalu saya saat ini misalnya baru mampu untuk membayarnya 24 bulan dulu, apakah itu boleh?
  2. Dan kalau ternyata dibolehkan, apakah dari zakat tersebut saya harus mengeluarkanya dalam bentuk uang tunai? Boleh tidak dikeluarkan dalam bentuk barang/kebutuhan pokok tetapi tetap senilai zakat yang akan dikeluarkan itu?
Ana – via email

Jawaban Lengkap A. Wahib Mu'thi:
Perlu dijelaskan penghasilan yang diperoleh seorang Mukmin dan yang sebagian darinya diperintahkan untuk dikeluarkan nafkahnya dibagi oleh al-Qur'an [QS al-Baqarah [2]: 267] ke dalam dua bagian pokok: "hasil usaha baik-baik" dan "apa yang dikeluarkan Allah dari bumi". Dalam hal ini apa yang Anda upayakan termasuk pada hasil usaha baik-baik yang persentase zakatnya sama dengan zakat perdagangan, yakni dua setengah persen dari hasil yang diterima setelah dikeluarkan segala biaya kebutuhan hidup yang wajar, dan sisa itu telah mencapai batas minimal dalam masa setahun, yakni senilai 85 gram emas murni. Baca Selanjutnya

Wali Menikah

Tanya:
Saya wanita yang akan segera menikah. Masalahnya, ayah, kakek, dan saudara laki-laki ayah telah meninggal semua. Saya juga tak memiliki saudara laki-laki. Saudara laki-laki ayah saya memiliki anak laki-laki [sepupu saya]. Bisakah ia menjadi wali saya? [mengingat sepupu tidak disebutkan dalam surat an-Nisa' perihal wali pernikahan]. Atau saya menggunakan wali hakim saja?

Gita – via email 

Jawaban Lengkap A. Wahib Mu'thi:
Menurut kitab Kifayatul Akhyar, dalam Mazhab Syafi'i, disebutkan urutan wali nikah adalah sebagai berikut: ayah kandung, kakek atau ayah dari ayah, saudara se-ayah dan se-ibu, saudara se-ayah saja, anak laki-laki dari saudara yang seayah dan se-ibu, anak laki-laki dari saudara yang se-ayah saja, saudara laki-laki ayah, anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah. Daftar urutan tersebut tidak boleh diacak, sehingga Anda tinggal mengurutkan sesuai dengan ada atau tidaknya wali yang sah dalam keluarga sesuai daftar urutan. Baca Selanjutnya

Qur’an & Answer: Sepatu Kulit Babi

Tanya:
Kemarin ada saudara yang membeli sepatu untuk anaknya di sebuah pusat perbelanjaan besar. Sesampainya di rumah baru terlihat tulisan di kotak sepatu bahwa sepatu tersebut dibuat dari kulit babi. Ternyata menurut pramuniaga yang bekerja di pusat perbelanjaan tersebut, memang ada beberapa sepatu yang dibuat dari kulit babi. Apa yang harus kami lakukan?

Dian – via email

Jawaban Lengkap Faizah Ali S:
Dalam surat Al-Baqarah tertulis: "Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagi kamu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang [ketika disembelih] disebut [nama] selain Allah…" [QS al-Baqarah [2]: 173]. Termasuk dalam hal ini bukan hanya daging babi saja tetapi yakni seluruh tubuh babi, termasuk tulang, lemak, kulit dan bulunya. Yang jelas larangan tersebut justru bermaksud melindungi kita. Apalagi menurut beberapa penelitian medis, disebutkan bahwa dalam tubuh babi terdapat beberapa virus, bakteri, cacing, dan sejenisnya yang sangat berbahaya dan dapat menimbulkan beberapa penyakit. Sehingga tentu ada hikmah dibalik setiap larangan yang terdapat dalam al-Qur'an, yang mungkin saja belum terungkap hingga kini. Baca Selanjutnya

Proposal Sumbangan Masjid

Tanya:
Jika mengajukan proposal sumbangan untuk membangun masjid, kemudian kesepakatan panitia adalah, orang yang membawa proposal ini kepada yang akan menyumbang, akan diberikan semacam fee 10% dari besarnya sumbangan, pertanyaannya, dibenarkan tidak pemberian 10% oleh pihak panitia kepada yang menjalankan proposal ini sebesar 10%? Bagaimana hukum syar'i-nya ustad? Terimakasih.

Amar – via email

Jawaban Lengkap A. Wahib Mu'thi:
Pada prinsipnya, setiap pekerjaan atau jerih payah berhak mendapatkan imbalan. Tak ada salahnya panitia memberikan imbalan [fee] kepada orang yang membawa proposal atau siapa pun yang bekerja untuk pembangunan masjid atau semacamnya yang jumlahnya ditentukan menuntut kepantasan. Sebaiknya tidak ditentukan 10% karena bisa jadi terlalu kecil atau terlalu besar dilihat dari segi kesepakatan. Dan kesepakatan itu tentunya didasarkan atas pertimbangan kepantasan. Lakukanlah pekerjaan dengan niat ibadah. Semoga Allah memberikan balasan yang berlipat ganda. « [Dewan Pakar Pusat Studi Al-Quran]

Menghadapi Teman yang Selingkuh

Tanya:
Teman sekantor saya ada yang selingkuh dengan karyawan sesama kantor di depan mata. Semua pegawai tahu sama tahu saja. Apakah kita berdosa membiarkan hal itu terjadi? Mohon dalil-dalil tentang perzinahan?

Hamba Allah, Jakarta

Jawaban Lengkap A. Wahib Mu'thi:
Pada dasarnya, berselingkuh dengan bukan pasangan sah adalah haram, baik dilakukan secara sembunyi-sembunyi maupun secara terang-terangan. Apalagi jika yang Anda maksud dengan berselingkuh itu adalah melakukan perzinahan. Sebaiknya, Anda sebagai teman sekantornya memberi nasihat dan arahan untuk tidak melakukannya karena itu merupakan perbuatan yang tidak terpuji yang bahayanya bukan hanya dapat mengenai pelakunya, melainkan dapat merusak reputasi lembaga atau instansi tempat bekerja. Banyak dallil, baik dari ayat al-Qur'an maupun hadis yang melarang melakukan perbuatan zina tersebut, di antaranya: "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk" (QS al-Isra' [17]: 32). « [Dewan Pakar Pusat Studi Al-Quran]

Khitan bagi Perempuan

Tanya:
Bagaimana dasar hukum khitan/sunat bagi bayi perempuan? Pemerintah [Departemen Kesehatan] setahu saya sudah melarang praktik khitan bagi perempuan ini.

Sinta, Jakarta

Jawaban Lengkap A. Wahib Mu'thi:
Khitan merupakan salah satu perkara fitrah yang terwariskan dari masa ke masa. Ada ulama yang menyatakan bahwa tradisi khitan telah ada sejak zaman Nabi Ibrahim as. Menurut suatu riwayat, Nabi Ibrahim a.s. dikhitan pada usia 80 tahun. Tradisi ini adalah syariat sebelum Islam yang diakomodasi dalam risalah Islam menjadi syariat yang disebut syar'u man qablana.

Terdapat perbedaan pendapat tentang hukum berkhitan. Penganut Mazhab Syafi'i mewajibkan khitan bagi lelaki dan perempuan. Sedangkan penganut Mazhab Hanbali hanya mewajibkannya bagi kalangan lelaki, sedangkan bagi kalangan perempuan hanya sunnat. Adapun Mazhab Hanafi dan Maliki menganggapnya sunnat bagi lelaki maupun perempuan. Baca Selanjutnya

Jawaban Lengkap Quraish Shihab: Shalat Khusyu'

Tanya :
Bagaimana cara meningkatkan kualitas shalat agar lebih khusyu'?
[Nila Maharani, via formulir pertanyaan]


Jawaban Lengkap M. Quraish Shihab:

QS 2: 45 menegaskan: "Mintalah pertolongan dengan sabar dan shalat. Dan sesungguhnya ia sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyu'" Maksudnya, dalam menghadapi hidup ini kesabaran dan shalat merupakan dua hal yang amat mutlak guna meraih sukses. Dan keduanya pun tak mudah dikerjakan, kecuali bagi yang khusyu'. Khusyu' dari segi bahasa berarti ketenangan/diam. Ia adalah kesan khusus yang terdapat di dalam benak terhadap obyek khusyu', sehingga yang bersangkutan mengarah sepenuh hati kepadanya sambil mengabaikan selainnya. Baca Selanjutnya

Jumat, 25 Maret 2016

Shalat Tobat

Tanya:

Bagaimanakah mengenai pelaksanaan shalat tobat?

[Karunia via email]

Jawab:

Abu Daud, Nasa'iy, Al-Baihaqiy, dan Tirmidzi meriwayatkan dari Abu Bakar r.a. bahwa ia pernah mendengar Rasulullah saw bersabda, "Tak seorang pun berbuat dosa, lalu ia bersuci dan shalat, kemudian memohon ampunan Allah, kecuali Allah pasti akan mengampuninya." Kemudian beliau membaca ayat ini: "Dan orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji [yakni dosa cukup besar] atau menganiaya diri sendiri [yakni dosa kecil], mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka. Dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa-dosa selain Allah? Dan mereka itu tidak meneruskan perbuatan buruknya itu sedangkan mereka mengetahui. Mereka itu balasannya adalah ampunan dari Tuhan mereka, dan surga-surga yang di dalamnya. Dan itulah sebaik-baik pahala orang-orang yang berbuat baik" [QS 3: 135-136]. Baca Selanjutnya

Jawaban Lengkap Quraish Shihab: Haji Mabrur

Tanya:
Saya Denny R di Bogor, saya mendapatkan ALiF melalui acara di Radio Delta 99,1FM. Pada kesempatan ini saya mohon penjelasannya mengenai haji yang mabrur.
Denny R - via email


Jawaban Lengkap M. Quraish Shihab:
Istilah haji mabrur [mabrûr] tidak dikenal dalam Al-Qur’an. Tetapi dalam Sunan at-Tirmidzî berbunyi demikian: “Ikutkanlah antara haji dan umrah, karena keduanya menghapuskan dosa, sebagaimana las menghapus kotoran besi, emas, dan perak. Tidak ada bagi haji yang mabrur ganjaran kecuali surga. Tidak seorang Mukmin pun sepanjang hari berada dalam keadaan berihram kecuali dosa-dosanya terbenam bersama matahari” [HR at-Tirmidzî melalui Ibnu Mas’ûd].

Haji mabrur adalah “haji yang sempurna hukum-hukumnya sehingga terlaksana secara sempurna sebagaimana yang dituntut.” Kalau kesimpulan itu diterima, maka harus diingat bahwa di balik hukum-hukum itu ada makna yang dalam yang harus dihayati seorang haji. Sebab, seperti ditulis Prof. ‘Abdul Halîm Mahmûd, mantan pemimpin tertinggi Universitas al-Azhâr, “Haji merupakan kumpulan yang sangat indah dari simbol-simbol keruhanian, yang mengantarkan seorang Muslim–bila dilaksanakan dalam bentuk dan caranya yang benar–masuk dalam lingkungan Ilahi,” dan ketika itu, pastilah seluruh aktivitasnya sejalan dengan apa yang dikehendaki oleh Allah sehingga hajinya mabrur, yakni benar, diterima, dan dia tidak segan memberi, dan akhirnya memeroleh surga. « [Alif Magazine]

Kamis, 24 Maret 2016

Jawaban Lengkap Quraish Shihab: Shalat Tarawih Sendirian

Tanya:

1. Apakah boleh shalat Tarawih sendiri [tidak berjamaah]?

2. Apakah shalat Tarawih ada di zaman Rasulullah saw.?

Pendy Al Rasyid, via email

Jawaban Lengkap M. Quraish Shihab:

Nabi saw. tiga malam berturut-turut berjamaah di masjid, kemudian banyak yang mengikuti. Maka beliau pun shalat sendirian di rumah, karena kuatir umatnya menduga shalat Tarawih wajib. Karena itu tak ada halangan shalat Tarawih sendirian. Tetapi lebih utama berjamaah, karena setelah wafatnya Nabi saw. alasan kuatir menjadi wajib tidak ada lagi. « [Dewan Pakar Pusat Studi Al-Quran]

Jawaban Lengkap Quraish Shihab: Bolehkah Memakai Tato?

Tanya:

Apakah tato diperbolehkan dalam agama Islam? Kalau tidak boleh, adakah dasar hukumnya, dan adakah hadits serta kisah-kisah Nabi mengenai tato tubuh dengan tinta yang bersifat permanen? Banyak para ustad mengatakan bahwa tato dilarang karena tinta yang menempel dapat menghalangi air wudhu dan air mandi junub, tetapi bagaimana dengan pacar [pewarna kuku] yang tidak dilarang untuk sholat? Apabila Pak Ustad menyatakan bahwa tato dilarang, bagaimana untuk orang Islam yang terlanjur ditato? Tahukah anda?

[Riski Ismanto]

Jawaban Lengkap M. Quraish Shihab:


Tato telah dikenal sejak zaman Rasul saw. Banyak hadits yang melarang hal tersebut, bahkan larangannya sangat keras, sampai-sampai Nabi saw. mengutuk pelakunya. Ancaman dan kutukan itu menjadi bahan diskusi di kalangan ulama. Ulama serta pakar tafsir dan hadits kenamaan, sayyid Muhammad Rasyid Ridha menilai bahwa hal tersebut disebabkan ketika itu tato-tato tersebut berupa gambar yang mengandung lambang mempersekutukan Allah swt. Baca Selanjutnya

Menginjak Semut

Tanya: Bagaimanakah dalam Islam hukumnya orang yang menginjak semut dengan sengaja?

Mohammad Ali Wafa - Tangerang


Jawaban A. Wahib Mu’thi:

Semut merupakan hewan istimewa ciptaan Allah yang di antara keistimewaannya memberi inspirasi pada manusia mengenai pentingnya hidup bermasyarakat, bergotong royong dan memiliki etos kerja yang tinggi dan sebagainya. Keistimewaan semut juga diungkap dalam QS an-Naml [27] yang artinya semut. Di dalamnya terdapat kisah Nabi Sulaimân a.s. yang sedang melewati lembah semut bersama pasukannya.

Semut termasuk salah satu dari beberapa jenis binatang yang dilarang dalam Islam untuk dibunuh selain lebah, burung pelatuk [hudhud], burung shurad, sebagaimana dalam hadis dari Ibnu Abbas yang berkata, “Sesungguhnya Nabi melarang membunuh empat hewan yaitu semut, lebah, burung hud-hud, dan burung shurad” [Riwayat Ahmad dengan sanad yang shahih]. Mungkin saja binatang-binatang ini membawa manfaat bagi manusia, hanya saja kita belum mengetahuinya, seperti lebah yang sudah terbukti banyak manfaatnya. Karenanya, jika membunuh semut dengan sengaja dan tanpa ada alasan yang jelas, maka tindakan tersebut tidak dibenarkan di dalam Islam. Demikian, Wallahu A’lam. « [Dewan Pakar Pusat Studi Al-Quran]

Menghadiahkan Pahala ke Orang Meninggal

Tanya:

Bagaimana dengan pahala yang dihadiahkan ke orang lain yang sudah meninggal? Atas penjelasannya kami ucapkan banyak terimakasih.

Dwi Handayani - via email

Jawaban A. Wahib Mu’thi:

Kita dianjurkan agar mendoakan orang yang telah meninggal dunia. Tersebut dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud bahwa Rasulullah saw. menganjurkan kepada para sahabat setelah menguburkan mayat, “Mohonkanlah ampunan untuk saudaramu, dan mintalah keteguhan iman untuknya, karena sesungguhnya dia sekarang sedang ditanya”. Ada juga hadis riwayat Muslim yang menyebutkan, “Jika manusia meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali dari tiga perkara; shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakan kepadanya”. Kebolehan menghadiahkan pahala kepada orang yang telah meninggal dunia dikuatkan dengan pandangan Ibnu Taimiyah bahwa dosa orang yang beriman diampuni dengan sepuluh perkara, salah satu di antaranya ialah dengan doa. « [Dewan Pakar Pusat Studi Al-Quran]

Jawaban Lengkap Quraish Shihab: Sikap Terhadap Kekejaman Israel

Tanya:

Bagaimana sikap kita sebagai sesama umat Islam melihat saudara-saudara kita di Palestina mendapat gempuran dari Israel?

[Hamba Allah – via formulir pertanyaan]

Jawaban Lengkap M. Quraish Shihab:

Memang dua pekan terakhir ini dunia dikejutkan dengan serangan Israel yang ditujukan pada penduduk Palestina dan banyak memakan korban. Namun jangan melihat perang ini sebagai perang agama, karena banyak saudara-saudara kita yang non-Muslim juga jadi korban di Palestina. Perang ini lebih bersifat politis yang diwariskan selama berabad-abad terhadap masyarakat Israel, dipicu pada keinginan untuk merebut tanah Palestina yang mereka anggap sebagai tanah yang dijanjikan. Baca Selanjutnya

Ayah Menelantarkan Anak

Tanya:

Seorang ayah menelantarkan anaknya dan tidak mau mengakui bahwa ia adalah anak kandungnya. Si anak pun tak mau mengakui ayahnya tersebut. Suatu saat ayahnya meninggal dan si anak tak mau mendoakan almarhum ayahnya. Bagaimana pandangan Islam tentang masalah tersebut?

[Aji – via formulir pertanyaan]

Jawaban A. Wahib Mut’hi:

Allah mengingatkan orangtua tentang pentingnya memelihara diri dan keluarga, termasuk anak-anak. "Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka" [QS at-Tahrim [66]: 6]. Karena itu dalih atau alasan apapun, al-Qur'n tidak membenarkan orangtua membunuh anaknya secara fisik, maupun secara mental. Tidak mau mengakui anak kandungnya rasanya dapat dimasukkan kategori pembunuhan mental yang tidak dibenarkan dalam agama. Selain si ayah juga sudah mengabaikan kewajibannya untuk memelihara, mengasah dan mengasuh si anak hingga dewasa. Baca Selanjutnya

Single Parent Butuh Perlindungan

Tanya:
Apakah menurut Islam seorang wanita single parent tidak boleh berhubungan apalagi sampai menikah dengan seorang pria beristri? Walaupun karena wanita itu merasa pria tersebut dapat memberi perlindungan secara menyeluruh untuk kehidupannya dan yang utama menghindari zina karena keduanya saling mencintai dan menyayangi?
Hamba Allah – via email
 
Jawaban A. Wahib Mu'thi:
Tidak ada larangan seorang wanita single parent berhubungan dengan pria beristri dalam berbagai urusan kehidupan. Demikian juga secara syariat tidak ada larangan untuk menikah dengan pria beristri. Undang-Undang Perkawinan yang berlaku di negeri kita mensyaratkan perkawinan seorang pria yang telah beristri dapat dilaksanakan setelah ada persetujuan dari istri atau istri-istrinya yang lain, dan ada perjanjian akan berlaku adil kepada mereka. Seorang istri yang dimadu boleh jadi akan menghadapi berbagai masalah dalam urusan keluarga. Mohonlah pertolongan kepada Allah sebelum membuat keputusan, dan mohonlah kekuatan jangan sampai terjerumus ke dalam perzinaan. « [Dewan Pakar Pusat Studi Al-Quran]
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Cobalah Tengok

Dartar Isi