Tanya:
Assalâmu’alaikum wr wb. Jika suami tidak memberi nafkah batin selama lebih dari 1 tahun padahal suami istri tsb masih tinggal dalam satu rumah, bagaimanakah hukumnya? Si istri sudah mencoba bertanya apa penyebabnya, tapi tidak pernah dijawab oleh sang suami. Apa yang harus dilakukan oleh sang istri? Bagaimana caranya supaya si istri dapat menerima kondisi tersebut secara ikhlas? Terimakasih. Wassalâmu’alaikum wr wb.
Hamba Allah – via laman
Jawaban Lengkap A. Wahib Mu’thi:
Wa’alaikumussalâm wa Rahmatullahi wa Barakatuh. Mayoritas ulama mengatakan bahwa memberikan nafkah batin, seperti menggauli dan menyayangi istri hukumnya wajib. Adanya perbedaan pendapat ini karena berbagai alasan. Salah satunya kondisi salah satu pihak yang mengalami sakit.
Allah berfirman, “Dan para wanita memunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf” [QS al-Baqarah [2]: 228]. Dari ayat tersebut, Anda bisa menuntut dan memaksa suami untuk memberi jawaban yang pasti dan jujur karena Anda punya hak untuk mendapatkan jawaban tersebut. Jawaban yang pasti dari suami ini penting agar hukumnya jelas, apakah wajib atau sunah. Jadi, sebaiknya Anda terus mendesak kepada suami untuk memberi jawaban yang pasti. Alangkah baiknya Anda mengajak suami untuk berkonsultasi dengan ulama terdekat agar mendapatkan solusi yang terbaik. Apabila suami Anda tetap menutup diri atau bahkan menolaknya, Anda punya hak untuk meminta cerai. Demikianlah, wallâhu a’lam. « [Dewan Pakar Pusat Studi Al-Quran]
Syawalan Kesepuluh
-
Senarai keinginan ditunjukkan di X agar warga yang membaca bisa menanggapi.
Maklum, buku ini tergolong baru di rak buku Periplus mal Galaxi.
Identitas i...
16 menit yang lalu