Kamis, 31 Maret 2016

Bersedekah & Zakat di Negara Non-Muslim

Tanya :

Assalamualaikum. Saya saat ini tinggal di negara non-Muslim. Bagaimana cara menyalurkan sedekah/zakat? Di sini ada lembaga non profit yang bergerak di bidang dakwah Islam. Apakah bisa sedekah/zakat tersebut
dianggap donasi?

Terima kasih

Wassalam

[Dietce via Surel]

Jawab :

Dalam hal seperti yang Anda sebutkan, Anda boleh membayar zakat atau bersedekah kepada lembaga dakwah Islam tersebut. Anda juga boleh mentransfer sedekah/zakat Anda kepada lembaga zakat di Tanah Air dengan menyebutkan maksud dan tujuan dari dana tersebut (misalnya untuk zakat atas nama siapa dsb.)

Demikian, wallahu a’lam.

[M. ArifinDewan Pakar Pusat Studi Al-Quran]

Nafkah dari Suami

Tanya:
Assalâmu’alaikum wr wb. Jika suami tidak memberi nafkah batin selama lebih dari 1 tahun padahal suami istri tsb masih tinggal dalam satu rumah, bagaimanakah hukumnya? Si istri sudah mencoba bertanya apa penyebabnya, tapi tidak pernah dijawab oleh sang suami. Apa yang harus dilakukan oleh sang istri? Bagaimana caranya supaya si istri dapat menerima kondisi tersebut secara ikhlas? Terimakasih. Wassalâmu’alaikum wr wb.

Hamba Allah – via laman

Jawaban Lengkap A. Wahib Mu’thi:


Wa’alaikumussalâm wa Rahmatullahi wa Barakatuh. Mayoritas ulama mengatakan bahwa memberikan nafkah batin, seperti menggauli dan menyayangi istri hukumnya wajib. Adanya perbedaan pendapat ini karena berbagai alasan. Salah satunya kondisi salah satu pihak yang mengalami sakit.

Allah berfirman, “Dan para wanita memunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf” [QS al-Baqarah [2]: 228]. Dari ayat tersebut, Anda bisa menuntut dan memaksa suami untuk memberi jawaban yang pasti dan jujur karena Anda punya hak untuk mendapatkan jawaban tersebut. Jawaban yang pasti dari suami ini penting agar hukumnya jelas, apakah wajib atau sunah. Jadi, sebaiknya Anda terus mendesak kepada suami untuk memberi jawaban yang pasti. Alangkah baiknya Anda mengajak suami untuk berkonsultasi dengan ulama terdekat agar mendapatkan solusi yang terbaik. Apabila suami Anda tetap menutup diri atau bahkan menolaknya, Anda punya hak untuk meminta cerai. Demikianlah, wallâhu a’lam. « [Dewan Pakar Pusat Studi Al-Quran]

Quraish Shihab Menjawab: Anak Menasihati Bapak

Tanya:
Bolehkah seorang anak menasihati orangtuanya dan apakah orangtua dapat berdosa terhadap anaknya?
Terimakasih atas penjelasan Bapak.
[Hamba Allah – via formulir pertanyaan]

Jawaban Lengkap M. Quraish Shihab:
Al-Qur'an surah al-'Ashr menekankan bahwa semua manusia berada dalam kerugian kecuali yang beriman, beramal saleh, serta saling mewasiati atau menasihati tentang kebenaran dan kesabaran. Jika demikian halnya, siapa pun hendaknya berusaha untuk memberi dan menerima nasihat, wejangan, dan semacamnya. Tidak terlarang bagi seseorang untuk menyampaikan kebenaran kepada ayahnya, atau menegurnya bila sang ayah keliru.

"Agama adalah nasihat," demikian sabda Nabi Muhammad saw yang sangat populer. Bahkan dalam al-Qur'an ditemukan bukan saja nasihat-nasihat Nabi Nuh, Ya'qub, dan Luqman kepada anak-anak mereka, tetapi juga "nasihat" Nabi Ibrahim as. kepada ayahandanya: "Ceritakanlah [hai Muhammad] kisah Ibrahim dalam al-Kitab [al-Qur'an] ini. Sesungguhnya dia seorang yang sangat jujur lagi seorang nabi. Ingatlah ketika dia berkata kepada bapaknya, ‘Wahai bapakku, mengapa kamu menyembah sesuatu yang tidak mendengar, tidak melihat, dan tidak dapat menolong kamu sedikit pun? Wahai bapakku, sesungguhnya telah datang kepadaku sebagian ilmu yang tidak datang kepadamu, maka ikutilah aku niscaya aku akan menunjukkan kepadamu jalan yang lurus. Wahai bapakku, janganlah kamu menyembah setan. Sesungguhnya setan itu durhaka kepada Tuhan Yang Maha Pemurah. Wahai bapakku, sesungguhnya aku kuatir kamu akan ditimpa azab dari Tuhan Yang Maha Pemurah, maka kamu menjadi kawan bagi setan‘" [QS Maryam [19]: 41-45]. Baca Selanjutnya

Quraish Shihab Menjawab: Larangan-Larangan Itu

Dalam buku al-Fiqh 'Ala al-Madzahib al-Arba'ah [Fiqih Menurut Keempat Mazhab] dikemukakan: "Yang haram bagi seorang yang sedang dalam keadaan junub [termasuk menstruasi] untuk dia kerjakan adalah amalan-amalan keagamaan yang bersyarat dengan adanya wudhu, seperti shalat sunnah atau wajib."

Semua kita tahu bahwa tidak disyaratkan adanya wudhu untuk memotong rambut atau menggunting kuku. Dan atas dasar penjelasan di atas, kita dapat berkata bahwa tidak ada larangan [dalam arti haram] untuk membuang rambut yang rontok dan memotong kuku, seperti yang Anda tanyakan itu.

Boleh jadi pandangan ini timbul dari adanya kewajiban untuk memandikan seluruh anggota tubuh. Rambut yang rontok atau kuku yang dipotong dan terbuang, maka ia tidak termandikan lagi, dan karena itu mereka melarangnya. Saya pun –seperti Anda– tidak menemukan alasan keagamaan untuk pandangan ini, baik dari al- Qur'n maupun hadits Nabi saw. Boleh jadi yang melarangnya menduga bahwa badan manusia menjadi najis saat dia dalam keadaan junub.

Dugaan ini keliru. Nabi saw tidak mewajibkan bagi yang junub termasuk yang sedang datang bulan [menstruasi] untuk bersegera mandi. Ia baru harus mandi saat akan shalat, atau membaca al-Qur'an. Bahkan sebuah riwayat menyatakan bahwa Nabi Saw pernah berdiri untuk shalat berjamaah, tiba-tiba beliau teringat bahwa beliau belum mandi dan segera pergi mandi kemudian melaksanakan shalat. Demikian diriwayatkan oleh keenam perawi hadits utama [kecuali at-Tirmidzi] melalui sahabat Nabi, Abu Hurairah. Baca Selanjutnya

Menilai Orang

Tanya:
Assalamu’alaikum wr. wb.

Sebagai manusia, kita tidak dapat melihat apa yang ada di dalam hati manusia lain, termasuk motif dan kadar keikhlasannya. Kita hanya dapat melihat lalu menilai apa yang tampak. Karena kita akan kesulitan bila menanyakan apa yang ada di dalam hati setiap orang yang kita ketemui. Bila tidak salah ada kaidah yang dipegang para ulama yaitu "kita memutuskan apa yang tampak sedangkan hal yang tersembunyi kita serahkan kepada Allah".

Sebagai contoh untuk pertanyaan: seseorang yang tampak bagi kita sebagai non-Muslim namun hatinya menyembunyikan keimanan, seseorang yang terlihat telah murtad karena di iming-imingi pengobatan atau sesuatu. Melihat contoh di atas kita tidak dapat membelah dadanya, ia terpaksa ataupun tidak dan apa pula motifnya. Kita sebagai awam hanya dapat melihat "Oh, dia non-Muslim."

Yang ingin saya tanyakan apakah kita berdosa bila kita memperlakukan mereka sebagaimana apa yang terlihat oleh kita?

[Irwan - via formulir pertanyaan]
 
Jawaban Lengkap Dewan Pakar Pusat Studi Al-Quran:

Menikah di Bulan Muharam

Tanya:

Saya ingin bertanya, adakah dalam Islam tidak elok sekiranya menikah pada bulan Muharam? Dan adakah baik dan elok sekiranya saya menikah pada bulan Zulhijjah iaitu 27 Zullhijjah? Saya mohon bantuan kerana saya berada dalam delima di mana sebelah keluarga mertua tidak menyarankan menikah di bulan Muharam manakala di sebelah ibu bapa saya ingin melakukan pernikahan di bulan Muharam. Terimakasih di atas jawapan.

Zuraidah Zuki – Malaysia – via laman

Jawaban Lengkap A. Wahib Mu’thi:

Anggapan bahwa tidak dibolehkan menikah pada bulan Muharam hanyalah mitos. Disebut demikian karena zaman dulu tanggal 1 Muharam dipercaya sebagai raya kaum Muslim. Padahal Islam hanya mengenal dua hari raya, yaitu Idul Fitri dan Idul Adha. Jadi, Anda diperbolehkan juga menikah pada bulan Muharam. Sama seperti Muharam, Anda menikah di bulan Dzulhijjah pun diperbolehkan. Rasulullah Saw bersabda: “Sesungguhnya zaman itu berputar sebagaimana bentuknya semula di waktu Allah menciptakan langit dan bumi. Setahun itu ada dua belas bulan, di antaranya terdapat empat bulan yang dihormati: tiga bulan berturut-turut; Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab Mudhar, yang terdapat di antara bulan Jumada Tsaniah dan Sya’ban.” [HR. Bukhârî dan Muslim]. Demikianlah wallâhu a‘lam. « [Dewan Pakar Pusat Studi Al-Quran]

Quraish Shihab Menjawab: Yahudi dalam Al-Quran

Tanya:
Apakah yang disebut Yahudi dalam al-Qur’an menunjuk pada ras Yahudi? Apakah seseorang menjadi terkutuk bila memiliki darah Yahudi? Ataukah, yang dimaksud adalah sifat-sifat buruk yang harus dihindari manusia, dan tidak hanya ada dalam diri orang-orang kafir, tetapi bisa juga merasuk pada diri orang-orang beriman yang lengah? Bagaimana pendapat Bapak?
Hamba Allah

Jawaban Lengkap M. Quraish Shihab:
Kata Yahudi adalah nisbah kepada Yahûd. Kata ini digunakan untuk menunjuk kepada sekelompok orang dari keturunan Nabi Ishaq, putra Ibrâhîm as. Mereka dikenal juga dengan orang-orang Ibrani. Al-Qur’an menggunakannya untuk maksud itu, walaupun tidak selalu atau semua dari mereka pasti dijuluki dengan nama itu. Istilah lain yang sering juga digunakan al-Qur’an adalah al-Ladzîna Hâdû, Banî Isrâ’îl, dan Ahl al-Kitâb. Diperoleh kesan umum bahwa jika al-Qur’an menggunakan kata Yahûd, maka isinya adalah kecaman atau gambaran negatif tentang mereka. Ini berbeda halnya jika al-Qur’an menggunakan kata al-Ladzîna Hâdû, yang tidak selalu mengandung kecaman atas mereka. Dan jika ada kecaman atas mereka, maka ditegaskan bahwa hal itu ditujukan kepada “sebagian dari mereka” [QS al-Mâ’idah [5]: 41].

Perhatikan, misalnya, beberapa firman-Nya tentang kebencian orang-orang Yahudi kepada kaum Muslim [QS al-Mâ’idah [5]: 82], ketidakrelaan mereka kecuali kalau umat Islam mengikuti agama atau cara hidup mereka [QS al-Baqarah [2]: 120], dan pernyataan orang-orang Yahudi bahwa tangan Allah terbelenggu atau kikir [QS al-Mâ’idah [5]: 64]. Bandingkan kata Yahûd dengan al-Ladzîna Hâdû, yang menjelaskan bahwa siapa pun di antara mereka beriman dengan benar dan beramal saleh, maka mereka tidak akan mengalami rasa takut dan tidak pula akan bersedih hati [lihat QS al-Mâ’idah [5]: 69]. Baca Selanjutnya

Rabu, 30 Maret 2016

‘Aku’ dan ‘Kami’

Tanya:

Mengapa dalam terjemahan al-Qur’an, Allah swt selalu menyebutkan diri-Nya dengan kata ‘KAMI’, yang saya pahami kata ‘KAMI’ adalah bentuk jamak? Mohon penjelasan. Terimakasih.

Sharifa – via surel dan Ardia – via laman

Jawaban Lengkap A. Wahib Mu’thi:

Penyebutan kata ‘Aku’ dan ‘Kami’ sampai saat ini memang selalu menjadi perbincangan dalam konteks al-Qur’an. Namun, kata tersebut bukanlah sebagai pembeda ketauhidan Allah. Khususnya kata ‘Kami’, pengertiannya bukan berarti bahwa Allah itu jamak. Kita harus yakin bahwa Allah adalah Esa.

Penggunaan kata ‘Aku’ dan ‘Kami’ dalam al-Qur’an hanyalah masalah tata bahasa saja atau grammar. Dalam tata bahasa Arab [nahwu-sharaf], kata ganti pertama tunggal [singular] sering digunakan pula sebagai kata ganti pertama jamak [plural]. Pergantian ini disebut juga “al-Mutakallim al-Mu’adzdzim li Nafsih-i”. Pengertian ini khusus digunakan untuk mengagungkan dirinya sendiri [dalam konteks ini adalah Allah]. Baca Selanjutnya

Quraish Shihab Menjawab: Shalat Arba‘în

Tanya:
Bagaimana sebenarnya persoalan shalat empat puluh kali [arba‘în] di Masjid Nabawi Madinah? Mohon penjelasan tuntas dari Ustadz, dan bagaimana sebaiknya sikap kita dalam hal itu? Sebab, sering kali pelaksanaannya dipaksakan sehingga menimbulkan kesulitan-kesulitan.

[Abdullah Mahmud – via formulir pertanyaan]

Jawaban Lengkap M. Quraish Shihab:

Tidak dapat disangkal bahwa amat banyak hadits Nabi saw yang menguraikan keutamaan Masjid Nabawi serta ganjaran shalat di masjid itu. Tetapi, hadits yang berbicara tentang ganjaran shalat empat puluh kali di masjid itu tidak ditemukan dalam al-Kutub as-Sittah atau al-Shihah as-Sittah [Enam Kitab Hadits Sahih atau Standar].

Memang, hadits tentang ganjaran shalat empat puluh kali [arba‘în] di Masjid Nabawi ditemukan dalam beberapa kitab hadits, tetapi semua merujuk kepada dua sumber, yakni kitab hadits Musnad Ahmad [jil. III, hlm. 155] karya Imam Ahmad bin Hanbal dan al-Mu'jam al-Awsath [jil. II, hlm. 32] karya ath-Thabari. Kedua sumber ini menyajikannya dengan satu jalur yang sama, yakni dari seseorang bernama al-Hakam bin Musa, yang –katanya– meriwayatkan dari 'Abd ar-Rahman bin Abu ar-Rijal, dari Nubayth bin 'Umar ['Amr], dari Anas bin Malik, dari Rasulullah saw yang bersabda, "Barang siapa mengerjakan empat puluh shalat di masjidku dan tidak ketinggalan satu shalat pun, maka tercatat baginya [dia memeroleh hak] pembebasan dari neraka, keselamatan dari siksa, dan terbebas dari kemunafikan." Baca Selanjutnya

Quraish Shihab Menjawab: Perbudakan dalam Islam

T:anya:

Saya belum pernah menemukan keterangan tentang penghapusan perbudakan dalam Islam, bahkan saya mendengar bahwa Islam mengatur hukum-hukumnya berdasarkan status seorang budak atau merdeka. Konon ada seorang ulama yang tidak mau tunduk kepada rajanya, karena dia mengetahui bahwa sang raja masih dalam status budak. Apa keutamaan orang yang memerdekakan budak?

Tanpa Nama

Jawaban Lengkap M. Quraish Shihab:

Tidak dapat disangkal bahwa perbudakan pada abad-abad yang lalu merupakan salah satu fenomena masyarakat umat manusia di seluruh dunia. Islam datang dalam situasi dan kondisi yang demikian juga. Namun dapat dipastikan Allah dan Rasul-Nya tidak merestui hal tersebut, walaupun dalam saat yang sama harus diakui pula bahwa al-Qur’an dan Sunnah tidak mengambil langkah drastis untuk menghapuskannya sekaligus.

Al-Qur’an dan Sunnah menutup semua pintu untuk berkembangnya perbudakan kecuali melalui peperangan, yakni tawanan perang, karena ketika itu demikianlah perlakukan negara-negara terhadap tawanan perangnya. Dalam hal ini al-Qur’an pun memberikan peluang untuk membebaskan mereka dengan tebusan atau tanpa tebusan –ini jelas berbeda dengan sikap umat manusia ketika itu. Baca Selanjutnya

Pemimpin Baru, Harapan Baru

Tulisan ini belum berani mengatakan bahwa Indonesia sedang memasuki era baru yang lain sama sekali dengan era sebelumnya yang propasar. Yang mungkin aman untuk dituliskan adalah kita telah punya pemimpin baru dengan harapan baru yang sangat tinggi dari masyarakat luas terhadap JJ (Jokowi-JK) ini. Baca Selanjutnya

Trik Mengurangi Kecanduan Facebook

Banyak yang berusaha mengurangi kecanduan terhadap Facebook. Banyak yang berusaha untuk tidak lagi menggunakan Facebook, namun pada akhirnya kembali lagi dan menggunakannya lebih masif dibandingkan waktu sebelumnya. Baca Selanjutnya

Feminisasi Buruh: Peluang Masuknya Bapak Rumah Tangga

Pengusaha ternyata lebih menyukai perempuan untuk dipekerjakan, karena perempuan dinilai lebih ulet, tekun, dan mudah diatur, di samping untuk menjunjung kesetaraan gender. Alasan lainnya mempekerjakan perempuan adalah karena perempuan mau dibayar murah. Jika mempekerjakan laki-laki berarti mempekerjakan kepala rumah tangga yang menanggung beban seluruh keluarga, berbeda halnya mempekerjakan perempuan yang dianggap hanya menanggung dirinya sendiri. Ketika mereka cuti hamil dan menyusui atau jika mereka single yang kemudian menikah, maka beban dan tanggung jawab akan dilimpahkan ke suami dan mereka akan mengundurkan diri, jadi perusahaan dengan mudah melepas mereka dan merekrut yang lebih baru dan mau dibayar murah. Baca Selanjutnya

Legal vs Ilegal

Jika benar pesawat AirAsia bisa terbang padahal tak punya jadwal, ini hanya menambah daftar jungkir baliknya semua yang disebut legal dan ilegal. Tambahkan absurditas lain: nelayan ditangkap karena menebang satu pohon tanpa izin untuk bikin perahu (ilegal); tapi pengusaha diberi izin membabat hutan ratusan ribu hektar (legal). (Sumber Cerita)

Ekonomi Pemerintahan

Seorang kolega Profesor Sri-Edi Swasono yang lebih muda, yang juga seorang guru besar FE-UI, mengeluhkan kepadanya tentang para ekonom jaman kiwari yang sekadar jadi "PHD". Bukan 'Philosophy Doctor', tapi "Pintar Hitung Doang". Pendek kata, sekadar pintar ekonometri. "Sebagian teman-teman itu merasa menjadi 'ekonom murni' itu suatu kebanggaan. Apalagi mereka kan tidak dapat kuliah ilmu politik, administrasi negara, atau semacam itu, yang dahulu hanya didapat oleh mereka yang mengambil Jurusan Ekonomi Pemerintahan kan, Pak?" Demikian keluh kesah sang kolega. Baca Selanjutnya

Perlunya Literasi Penggunaan Media Digital dan Internet

Anak dan remaja perlu mendapatkan literasi terkait dengan penggunaan media digital dan internet, kata dosen Jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Atma Jaya Yogyakarta Dina Listiorini. "Membangun pendidikan literasi harus dilakukan secara komprehensif untuk memberikan pengetahuan positif guna membangun pendidikan anak dan remaja ke arah lebih baik," katanya di Universitas Sanata Dharma (USD) Yogyakarta. Baca Selanjutnya

Dewasa vs Awet Muda

Masyarakat kita masih merayakan pejabat publik yang marah-marah dan ngamuk-ngamuk melihat kesalahan yang terjadi dalam lingkup kewenangan dan tanggung-jawabnya. Untuk memeriahkan suasana, kita tambahkan pandangan bahwa pejabat itu cuma mewarisi persoalan dari era sebelumnya. Baca Selanjutnya

Media dan Musibah

Banyak kritik terhadap cara wartawan lapangan meliput bencana dan musibah: tak punya empati, bahkan sopan-santun. Menurutku, kritik terkeras harus ditujukan pada petinggi media (pemimpin redaksi, penanggunjawab siaran, pemilik) yang cenderung memperlakukan wartawan sekadar robot dalam mata rantai pabrik berita. (Sumber Cerita)

Menahan Diri

Sebagian wartawan percaya bahwa apa yang mereka dengar otomatis fakta. Dan bahwa setiap "fakta" dengan sendirinya harus dikabarkan. Kadang berita sangat lemah, meski faktanya bisa jadi benar. Contoh: si wartawan cuma mendengar seseorang bicara mengutip informasi sumber lain yang tidak spesifik. Wartawan seharusnya menguji apa yang dia dengar. Dan kalau tak bisa atau tak mau menguji, sebaiknya menahan diri dengan tidak (menunda) memberitakannya. (Sumber Cerita)

Petugas Pasar

Dua belas tahun silam, selepas pesta ulang tahun TK yang mewah di Bali, Megawati memberi kado kenaikan harga BBM di tahun baru. Dua belas tahun kemudian, penerusnya, presiden yang harga kemejanya cuma Rp100 ribu, dan harga sepatunya cuma Rp160 ribu, menggenapinya dengan melepas sepenuhnya harga BBM kepada mekanisme pasar. Publik harus cerdas mencatat: pemerintah tidak sedang berbaik hati hendak menurunkan harga BBM, tapi sedang menyerahkan penentuan harga BBM sepenuhnya kepada mekanisme pasar. Baca Selanjutnya

Quraish Shihab Menjawab: Operasi Plastik

Tanya:

Bagaimana pandangan Islam tentang operasi plastik dengan tujuan mempercantik diri? Bolehkah menyambung rambut atau meluruskan gigi" Saya pernah mendengar bahwa semua itu terlarang. Bagaimana pendapat Bapak?

Admo – Jakarta Timur

Jawaban M. Quraish Shihab:

Pertanyaan Anda tentang operasi plastik dengan alasan kecantikan telah dibahas oleh ulama jauh sebelum kemajuan bidang kedokteran dan operasi plastik. Ulama-ulama kita masa lampau mengharamkan perubahan bentuk fisik manusia, lebih-lebih kalau hanya didasarkan pertimbangan kecantikan. Pengubahan itu dinilai sebagai tidak menerima ketetapan Allah. Bukankah, kata mereka, manusia telah diciptakan Allah dalam bentuk sebaik-baiknya? [lihat QS at-Tîn [95]: 5].

Dalil-dalil teperinci yang mereka kemukakan antara lain firman Allah dalam surah ar-Rûm [30]: 30, “… jangan lakukan/tidak dibenarkan perubahan dalam ciptaan Allah.” Juga surah an-Nisâ’ [4]: 119, yang menginformasikan sumpah setan, “… dan akan saya suruh mereka memotong telinga-telinga binatang ternak dan akan saya suruh mereka mengubah ciptaan Allah [lalu benar-benar mereka akan mengubahnya].” Baca Selanjutnya

Quraish Shihab Menjawab: Istri Bekerja dan Ancaman Cerai

Tanya:

Saya mohon kiranya bapak menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut: Seorang istri bekerja sebagai pegawai biasa dari pukul 08.00 hingga 17.00 dengan penghasilan secukupnya, sedangkan suaminya adalah pemilik satu perusahaan lagi kaya karena warisan. Sang suami menuntut dari istrinya agar memberikan uang yang diperolehnya itu kepada suaminya untuk biaya hidup. Haruskah istri memenuhi kehendak suami? Selanjutnya, bagaimana hukumnya bila suami terus mengancam akan menceraikan, padahal istrinya enggan untuk dicerai karena takut kepada Allah dan takut melukai hati orangtua? Apakah salah sikapnya dan bagaimana pula sikap suami yang terus mengancam itu, namun tidak pernah melaksanakan ancamannya?

[Hamba Allah – via formulir pertanyaan]

Jawaban Quraish Shihab:

"Hendaklah [suami] yang memiliki kelapangan memberikan belanja menurut kemampuannya dan barang siapa dipersempit rezekinya maka hendaklah dia memberikan belanja dari apa yang Allah berikan kepadanya. Allah tidak akan memikulkan beban kepada seseorang kecuali apa yang Allah berikan kepadanya" [QS ath-Thalâq [65]: 7], demikian secara tegas dan jelas Allah meletakkan di atas pundak suami tanggungjawab memberikan nafkah untuk kebutuhan istri dan anak-anaknya.

Kewajiban suami membayar mahar kepada istri adalah lambang dari tanggungjawab tersebut, dan tanggungjawab memberi nafkah itu pulalah yang merupakan salah satu sebab sehingga kepemimpinan rumahtangga dan hak menceraikan diletakkan di pundak suami. Baca Selanjutnya

Jawaban Lengkap M. Quraish Shihab: Ihwal Pembelahan Dada Nabi Muhammad saw.

Tanya:

Sampai di mana kebenaran uraian tentang dibelahnya dada Rasulullah Saw, baik menjelang peristiwa Mi‘râj maupun ketika beliau masih kanak-kanak? Mohon penjelasan Ustadz.
Ida Yuliastuti – Depok, Jawa Barat

Jawaban Lengkap M. Quraish Shihab:
Kisah tentang dibedahnya dada Nabi Muhammad saw amat populer di kalangan umat Islam. Sayang, kesahihan sumber-sumbernya diperselisihkan dan perincian kandungannya berbeda pula. ‘Abdullâh putra Imam Ahmad bin Hanbal dalam Musnad –sebagaimana dikutip oleh Ibnu Katsîr– meriwayatkan bahwa sahabat Nabi, Ubay bin Ka‘ab, menuturkan bahwa Abû Hurairah pernah bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah hal pertama yang engkau alami menyangkut kenabian?” Rasulullah Saw menjawab, “Aku berada di padang pasir dan umurku ketika itu sepuluh tahun dan beberapa bulan. Tiba-tiba aku mendengar suara di atas kepalaku, [dan kulihat] ada seseorang berkata kepada seorang lainnya, ‘Apakah dia?’ Kedua orang itu lalu menghadap kepadaku dengan wajah yang belum pernah kulihat sebelumnya, dengan keharuman yang belum pernah kudapatkan dari satu makhluk pun sebelumnya, dan dengan pakaian yang belum pernah kulihat dipakai seseorang sebelumnya. Mereka berdua menghampiriku hingga memegang bahuku, tetapi aku tidak merasa dipegang. Lalu, salah seorang berkata kepada temannya, ‘Baringkanlah!’ Mereka berdua membaringkanku tanpa menarik [dengan keras] dan tidak juga mematahkan. Salah seorang berkata kepada temannya, ‘Belahlah dadanya!’ Ia memegang dan membelah dadaku. Temannya berkata, ‘Keluarkanlah kedengkian dan iri hati!’ Ia mengeluarkan sesuatu seperti segumpal darah dan membuangnya. Kemudian temannya berkata, ‘Masukkanlah kasih sayang dan rahmat!’ Maka, kulihat serupa apa yang dikeluarkannya bagaikan perak, ….’” Tidak sedikit ulama yang menilai hadits ini sebagai lemah [dha‘îf]. Baca Selanjutnya

Jawaban Lengkap M. Quraish Shihab: Doa dan Tawakkal

Tanya:

Dalam setiap usaha, kita dianjurkan untuk bertawakkal kepada Allah swt. Namun kita sering kecewa jika tidak berhasil. Yang ingin saya tanyakan sampai sejauh mana kadar tawakkal kita, dan bagaimana bertawakkal dengan baik, karena sering kata tersebut dipahami dalam arti tidak berdaya dan pasrah.
 
Muhammad Affan Alfaiz – Kebayoran Lama Utara, Jakarta

Jawaban Lengkap M. Quraish Shihab:
Kata tawakal [Indonesia, Arab: tawakkul] terambil dari kata wakala yang juga seakar dengan kata wakîl. Perintah bertawakkal sama maknanya dengan firman-Nya, Jadikanlah Dia wakîl [QS al-Muzzammil [73]: 9].

Apabila seseorang mewakilkan orang lain, maka dia telah menjadikannya sebagai dirinya sendiri dalam persoalan tersebut, sehingga sang wakil melaksanakan apa yang dikehendaki oleh yang menyerahkan kepadanya perwakilan. Menjadikan Allah sebagai wakil, atau bertawakkal kepada-Nya berarti menyerahkan kepada Allah segala persoalan. Dialah yang berkehendak dan bertindak sesuai dengan “kehendak” manusia yang menyerahkan perwakilan itu.

Makna ini dapat menimbulkan kesalahpahaman jika tidak dijelaskan lebih jauh, seperti kesalahpahaman mereka yang menduga bertawakkal adalah pasrah dan tidak berdaya. Harus diingat bahwa keyakinan tentang keesaan Allah berarti, antara lain, bahwa Dzat, sifat, dan perbuatan-Nya Esa sehingga ketiganya –Dzat, sifat, dan perbuatan– tidak dapat dipersamakan dengan perbuatan manusia, walaupun penamaannya mungkin sama. Baca Selanjutnya

Jawaban Lengkap M. Quraish Shihab: Simpan-Pinjam

Tanya:

Saya ingin menanyakan berkenaan dengan muamalah dalam Islam. Saya pernah terlibat dalam masalah pembiayaan simpan-pinjam berdasarkan syariat Islam. Salah satu cara yang saya tahu tentang pembiayaan tersebut adalah dengan melakukan ba‘i bî ats-tsaman alâjil. Bagaimana jika saya membeli barang si A, kemudian pada saat itu juga saya jual barang itu kepadanya dan di antara kami ridha sama ridha. Apakah hal ini dibolehkan?
 
Tabah R. – Bogor

Jawaban Lengkap M. Quraish Shihab:

 
Al-ba‘i bî ast-tsaman al-âjil [menjual sesuatu dengan harga utang] dibenarkan dalam pandangan ulama, tetapi terdapat perbedaan pendapat menyangkut contoh yang saudara berikan, yaitu apabila akad jual beli dijadikan cara untuk memperoleh satu keuntungan yang tidak dibenarkan agama.

Untuk jelasnya, saya rumuskan kembali pertanyaan Anda, si B membeli dari si A satu barang, katakanlah dengan harga seratus ribu rupiah, dengan perjanjian akan dibayar oleh si B setelah sebulan.

Kemudian, pada saat yang sama, si A membeli kembali barang itu dari si B secara tunai dengan harga delapan puluh ribu rupiah [sehingga si B memperoleh uang tersebut dan berkewajiban membayar utangnya yang seratus ribu itu bulan depan]. Bagaimana hukum jual beli ini? Baca Selanjutnya

Jawaban Lengkap M. Quraish Shihab: Doa Khusus bagi Mayat

Tanya:
Dalam doa khusus bagi mayat ada bait-bait yang berbunyi: “Gantilah untuknya rumah yang lebih bagus dari rumahnya, keluarga yang lebih baik dari keluarganya, istri yang lebih baik dari istrinya, masukkanlah dia ke surga, lindungi dia dari siksa kubur dan fitnahnya, serta lindungi dia dari siksa api neraka.” Demikian bunyinya, padahal mayat ada yang perempuan. Apakah bait di atas dapat diganti, jika mayatnya perempuan, dan apakah teks di atas sudah baku?


Marpoeji – Jakarta

Jawaban Lengkap M. Quraish Shihab:

Apa yang saudara namakan “bait-bait” di atas adalah sebagian dari salah satu doa dari sekian banyak doa yang dibaca Rasul saw dalam shalat jenazah. Doa tersebut diriwayatkan oleh Imam Muslim, at-Tirmidzî dan an-Nasâ’î melalui seorang sahabat Nabi yang bernama ‘Auf bin Mâlik. Bunyi lengkap hadits adalah, “Ya Allah, ampunilah dia, rahmatilah dia, maafkan dan lindungi dia. Sambutlah dengan kemuliaan kehadirannya, lapangkan pintu masuknya [ke surga]. Mandikanlah dia dengan [kesucian] air, salju, dan es. Sucikan dia dari dosa-dosa sebagaimana kain putih dibersihkan dari segala noda. Gantikanlah untuknya tempat tinggal yang lebih baik dari tempat tinggalnya [di dunia], keluarga yang lebih baik dari keluarganya, pasangan yang lebih baik dari pasangannya. Selamatkan dia dari siksa ujian/bencana di kubur dan siksa api neraka.”

‘Auf bin Mâlik yang mendengar lalu berkata, “Sungguh [sempurna doa ini] sampai-sampai saya ingin menjadi orang yang didoakan semacam itu.” Nah, menyangkut pertanyaan Anda, ada beberapa catatan yang perlu digarisbawahi. Baca Selanjutnya

Selasa, 29 Maret 2016

Jawaban Lengkap M. Quraish Shihab: Sedekah Perlengkapan Shalat

Tanya:

Mohon tanggapan Bapak Ustad kalau saya memberikan perlengkapan shalat untuk orangtua yang telah meninggal dunia, kemudian dibagi-bagikan kepada anggota majelis taklim sebagai sedekah almarhum/almarhumah.
 
Aminuddin – Surabaya

Jawaban Lengkap M. Quraish Shihab:

Apa yang Anda lakukan merupakan suatu kebaikan, tetapi hemat saya, ia tidak dapat menjadi sedekah almarhum/almarhumah. Amal beliau telah putus dengan kematian. Namun demikian, apabila Anda niatkan kiranya dengan sedekah Anda itu, doa Anda untuk keselamatan almarhum/almarhumah diterima Allah, semoga demikian itu adanya. Karena dengan kematian, amal seseorang terputus, kecuali dengan sedekah yang bersinambung, ilmu yang mereka ajarkan [yang mereka lakukan ketika hidup], serta doa anak saleh. Memang, ada juga ulama –-antara lain Dr. Mustafa Al-Zarqa– yang memfatwakan bahwa ganjaran sedekah itu dapat diterima –-seizin Allah– oleh almarhum/almarhumah selama diperuntukkan bagi yang benar-benar fakir miskin atau kelompok-kelompok yang wajar menerima zakat, bukan yang dibagikan kepada orang-orang mampu. Demikianlah, wallâhu a’lam. « [Dewan Pakar Pusat Studi Al-Quran]

Jawaban Lengkap M. Quraish Shihab: Akikah

Tanya:

Bersama ini saya ingin minta penjelasan mengenai akikah. Adapun yang saya mau tanyakan adalah:
  • Apa pengertian akikah?
  • Dan apa hukumnya bila akikah tidak dilaksanakan oleh yang mampu?
  • Bagaimana bila si anak telah tumbuh dewasa tapi belum diakikahkan? Apakah si anak wajib mengakikahkan atas dirinya sendiri?
  • Bolehkah saya berkurban bila saya sendiri belum diakikahkan?
Handry – via surel

Jawaban Lengkap M. Quraish Shihab:

Akikah adalah menyembelih binatang [kambing] untuk menyambut kelahiran bayi. Mengenai hukum, masih diperselisihkan oleh para ulama. Yang disepakati adalah akikah hukumnya tidak wajib. Ia hanya dinilai sunnah atau anjuran oleh mayoritas ulama. Meskipun begitu, mazhab Abu Hanifah tidak melarang, apalagi menilai haram atau makruh menyembelih binatang sebagai tanda syukur menyambut kelahiran anak. Sedangkan mazhab Hanbali membolehkan melaksanakan akikah oleh yang bersangkutan sendiri walaupun setelah dia dewasa karena dalam pandangan ulama-ulamanya, tidak ada batas waktu bagi pelaksanaannya. Begitu pula antara boleh tidaknya berkurban jika seseorang belum di-akikah-kan, tidak ada hukum yang wajib. Demikian wallahu a'lam. « [Dewan Pakar Pusat Studi Al-Quran]

Jawaban Lengkap M. Quraish Shihab: Menjalin Cinta dengan Wanita Non-Muslim

Tanya:

Bagaimana hukumnya menjalin cinta dengan wanita non-Muslim (Hindu) dan saya hanya mau menikah apabila ia masuk Islam? Sepanjang berpacaran kami tidak melanggar norma Islam, mengingat saudaranya juga ada yang masuk Islam (boleh diteruskan atau tidak?)

[N.N. – via formulir pertanyaan]

Jawab:

Tidak ada halangan bagi pria Muslim menjalin hubungan kasih atau persahabatan dengan wanita non-Muslim selama tujuannya dibenarkan agama, selama dalam batas-batas yang dibenarkan adat dan agama. Membina rumah tangga merupakan salah satu tujuan yang dibenarkan agama. Ini lebih-lebih lagi jika wanita tersebut akan memeluk agama Islam. Persoalan Anda –apakah diteruskan atau tidak– banyak berkaitan dengan diri Anda berdua, serta keluarga Anda berdua. Karena perkawinan hendaknya langgeng, sedang kelanggengannya banyak ditentukan oleh persamaan pandangan hidup serta sifat dan bawaan kedua pasangan. Di sisi lain, perkawinan bertujuan pula memperkukuh hubungan kekeluargaan, tidak saja antarkedua calon suami istri, tetapi juga keluarga pasangan itu.

Demikianlah, Wa Allahu a’lam.

[M. Quraish Shihab, Dewan Pakar Pusat Studi al-Qur’an]

Sumber Berita

Jarang sekali wartawan melihat langsung suatu peristiwa/kejadian. Wartawan bersandar pada nara sumber. Itu sebabnya, salah satu elemen terpenting dari berita adalah penyebutan nara sumber. Harus cukup spesifik, termasuk nama lengkap dan posisinya. Nara sumber bisa punya sudut pandang, ingatan, motif dan tingkat pengetahuan yang berbeda-beda. Salah satu keterampilan jurnalistik terpenting adalah memilih dan memilah (menguji) nara sumber. (Sumber Cerita)

Kuliner dan Proses Formatif Gagasan

"Bagaimana teknisnya gagasan Ekonomi Pancasila atau Ekonomi Kerakyatan?" Biasanya terdapat dua motif yang melatarbelakangi lahirnya pertanyaan itu. Motif pertama adalah benar-benar ingin tahu, yaitu apa yang bisa disediakan oleh gagasan tersebut secara teknis untuk menjawab sejumlah persoalan yang membelit perekonomian kita. Umumnya para pelontar pertanyaan dari golongan ini adalah para mahasiswa baru. Motif kedua adalah untuk mempertanyakan, atau bahkan menyerang, dimana seandainya gagasan tersebut tidak sanggup memberikan jawaban teknis, maka gagasan tersebut kemudian dianggap terfalsifikasi. Para pelontar pertanyaan dari golongan kedua ini umumnya adalah mahasiswa yang sudah cukup lama belajar. Baca Selanjutnya

Nyinyir

Meski banyak digunakan di media sosial , terutama selepas Pilpres kemarin, banyak orang sebenarnya tak mengetahui apa sebenarnya makna kata "nyinyir". Sepertinya, saya juga pernah khilaf menggunakannya. (Tarli Nugroho)

Jawaban Lengkap M. Quraish Shihab: Penyemiran Rambut yang Beruban

Tanya:
Apa hukumnya orang yang menyemir rambut beruban? Apakah dengan rambut disemir, wudhu dan shalatnya sah?

[Alifia Nandasari via formulir pertanyaan]

Jawab:

Tidak apa-apa menyemir rambut. Hanya saja, Rasul saw menganjurkan bagi yang menyemir rambut dan akan meminang, agar menyampaikan kepada calonnya bahwa dia menyemir rambutnya. Wudhu tetap sah walaupun rambut disemir selama ada sebagian dan kepala walaupun sekadar tempat tumbuh tiga rambut telah terkena air.

Demikian, Wa Allahu a’lam.

[M. Quraish Shihab, Dewan Pakar Pusat Studi al-Qur’an]

Jawaban Lengkap M. Quraish Shihab: Berbohong untuk Mendapatkan Pekerjaan

Tanya:

Bagaimana hukum membohong untuk mendapatkan pekerjaan, misalnya membuat dokumen palsu untuk memenuhi kualifikasi pekerjaan?

[Ade Ardiyan - via formulir pertanyaan]

Jawab:

Berbohong, baik dalam ucapan maupun tindakan hukumnya haram. Apa yang diperoleh melalui cara yang haram adalah haram juga, termasuk gaji, termasuk kebohongan dalam pemenuhan kualifikasi kerja. "Siapa yang menipu kami, maka ia bukan golongan kami." Demikian sabda Nabi saw. Anda harus bertobat sekaligus menjelaskan keadaan dan kebutuhan Anda kepada majikan Anda. Mudah-mudahan ia rela menerima kekurangan Anda.

Demikian, Wa Allâhu a’lam.

[M. Quraish Shihab, Dewan Pakar Pusat Studi al-Qur’an]

Jawaban Lengkap M. Quraish Shihab: Kurban dan Akikah dengan Kambing yang Dikebiri

Tanya:

Apakah Kambing yang sudah dikebiri dapat dijadikan sebagai kurban dan akikah? Atas jawaban Ustad, saya ucapkan terimakasih.

Bahrum Zain, Lhokseumawe

Jawaban Lengkap M. Quraish Shihab:

Kambing yang sudah dikebiri dapat dijadikan kurban dan akikah. Nabi saw pernah berkurban dengan dua kambing yang sudah dikebiri [HR. Ahmad melalui Abu Rafi’]. Demikian, Wa Allâhu a’lam. « [Dewan Pakar Pusat Studi Al-Quran]

Jawaban Lengkap Quraish Shihab: Mempercepat Urusan Pajak

Tanya:

Saya adalah pegawai perusahaan swasta yang khusus mengurus pajak perusahaan. Apakah saya berdosa kalau saya memberi uang tambahan agar urusan mengurus pajak ke kantor pajak itu lebih lancar?

[Hamba Allah – via formulir pendaftaran]

Jawab:

Jika niat Anda memberi untuk menyogok, dan/atau untuk memperlancar dengan mengakibatkan keterlambatan orang lain, maka Anda tidak boleh melakukannya. Bila Anda melakukan tanpa mengakibatkan hal-hal di atas dan hanya sebagai tanda terimakasih dengan cara memberikan imbalan atas kelancaran yang Anda peroleh, maka hal ini dapat ditoleransi.

Adapun yang menerima, yang jika tanpa diberi dia akan memperlambat, maka yang diterimanya adalah sogok, yang dikutuk oleh Allah dan Rasul-Nya.

Demikian. Wa Allah a’lam.

[M. Quraish ShihabDewan Pakar Pusat Studi AL-Qur’an]

Undian Umrah dari Bank

Tanya:

Saya pernah memiliki beberapa tabungan Syariah. Ada tabungan Syariah dari salah satu Bank Konvensional tidak mengadakan undian dalam bentuk apapun pada nasabah tabungan Syariah [seperti yang berlaku pada nasabah tabungan konvensional], karena katanya mereka akan mengadakan undian UMRAH untuk nasabahnya. Yang ingin saya tanyakan, apakah hukum undian dalam pandangan Islam dan bagaimana dengan Undian Umrah tersebut?
 
[Dwi – via surel]

Jawab:

Jika hadiah yang ditawarkan bank cukup besar, seperti umrah, maka jangankan perusahaan atau bank, organisasi sosial yang menjual tiket dengan hadiah tertentu pun tidak dibenarkan oleh beberapa ulama. Dr. Mustafa Al-Zarqa, seorang ulama kontemporer asal Suriah yang diakui integritas dan kedalaman ilmunya oleh para ulama, menulis dalam kumpulan fatwanya, bahwa walaupun tujuan penjualan karcis undian baik, misalnya untuk mengumpulkan sumbangan guna kepentingan sosial, namun ide itu pun tidak dapat diterima oleh Islam.

Praktik seperti itu menggunakan cara yang haram untuk tujuan yang benar, sedang Islam tidak membenarkan ide yang menyatakan tujuan menghalalkan cara. Dalam Islam cara dan tujuan keduanya harus sesuai dengan tuntutan agama. Secara tegas al-Qur'an melarangnya walaupun dalam bentuk seperti itu. Ini karena caranya tidak benar, yaitu mengandalkan nasib serta mengundang aneka keburukan yang lain [QS al-Ma'idah [5]: 91]. Baca Selanjutnya

Mendengarkan Adzan Sambil Berdiri

Tanya:
Pada waktu shalat Jum’at, saya sering melihat jamaah yang datang ke masjid pada saat adzan dikumandangkan, kemudian mereka mendengarkan adzan sambil berdiri. Mengapa jamaah Jum’at tersebut melakukan hal yang demikian? Mohon penjelasannya.
 

[Dede Amung – via surel]
 
Jawab:
Sebenarnya yang Anda lihat adalah jamaah yang sedang menunggu adzan sebelum melaksanakan shalat sunnah Tahiyyatul Masjid dua rakaat. Seorang yang hendak melaksanakan shalat sunnah Tahiyyatul Mmasjid memang hendaknya tidak duduk terlebih dahulu hingga selesai mengerjakan shalat dua raka'at.

Seperti yang diceritakan dalam sebuah riwayat. Disebutkan bahwa Abu Qatadah masuk ke dalam masjid dan menjumpai Nabi saw sedang duduk dengan para sahabatnya. Rasulullah berkata kepadanya, "Apa yang menyebabkan kamu tidak melakukan shalat [sunnah dua raka'at]?" Abu Qatadah menjawab, "[Sebab] aku melihat Anda sedang duduk, begitu juga dengan orang-orang." Rasulullah saw bersabda: "Jika salah seorang dari kalian masuk ke dalam masjid, hendaklah tidak duduk terlebih dahulu sampai dia mengerjakan shalat dua raka'at." [Diriwayatkan oleh Muslim di dalam Al-Shahih no. 714].

[A.Wahib Mu’thiDewan Pakar Pusat Studi Al-Qur’an]

Soal Zakat Fitrah

Tanya:
Apakah zakat fitrah yang kita keluarkan di akhir bulan Ramadhan harus habis untuk didistribusi ke fakir miskin paling lambat sebelum pelaksanaan shalat ‘Id? Bagaimana jika pembayaran zakat melalui panitia zakat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat ‘Id, apakah juga harus segera dihabiskan pada saat itu juga? Atau apakah boleh panitia zakat mendistribusikannya setelah shalat ‘Id? Zakat fitrah yang harus ditunaikan sebelum shalat ‘Id dari muzakki ke mustahik atau dari muzakki ke panitia zakat ya?

Muhammad Ayub – via surel

Jawaban Lengkap A. Wahib Mu’thi:

Zakat fitrah diwajibkan bagi umat Islam, dan hanya mengalami "hidup" sesaat di bulan Ramadhan serta sesaat di bulan Syawwal, dan waktunya berakhir sebelum khatib menyelesaikan khutbah ‘Idul Fitri. Kendati demikian, boleh mengeluarkannya sebelum hari raya, bukan sebelum Ramadhan, dan harus habis didistribusikan ke fakir miskin paling lambat sebelum pelaksanaan shalat ‘Idul Fitri, dan tidak setelah shalat ‘Idul Fitri. Kecuali jika zakat itu Anda sisihkan atau amanatkan kepada orang lain untuk ditunaikan atas nama Anda pada waktunya. Zakat fitrah dapat ditunaikan dari muzakki ke mustahik maupun ke panitia zakat. « [Dewan Pakar Pusat Studi Al-Quran]

Memakai Parfum Saat Puasa

Tanya:
Saya ingin penjelasan tentang hukum memakai parfum/wewangian saat sedang berpuasa, terutama puasa Ramadhan. Terimakasih.

Mohammad Ali Ma’sum – via surel

Jawaban Lengkap A. Wahib Mu’thi:
Tak ada hadis yang melarang pemakaian parfum, juga di bulan puasa. Parfum tidak membatalkan puasa, juga tidak membatalkan wudhu jika ingin melakukan shalat. Karena yang membatalkan wudhu hanyalah bila kulit seseorang terkena atau tersentuh langsung dengan benda najis. Parfum bukanlah benda najis sehingga tidak membatalkan wudhu. Begitu pula jika harumnya terhirup oleh seseorang.

Meskipun parfum tersebut mengandung alkohol, namun tetap tidak membatalkan, karena alkohol hanya diharamkan jika diminum dan bukan saat dioleskan. Sama saja seperti jika kita terluka dan mengoleskan alkohol untuk membersihkan luka. Demikian, Wallahu a'lam. « [Dewan Pakar Pusat Studi Al-Quran]

Senin, 28 Maret 2016

Jawaban Lengkap Quraish Shihab: Menyusui Saat Puasa

Tanya:

Mohon pencerahan mengenai puasa di bulan Ramadhan bagi wanita hamil dan menyusui, apakah tetap wajib atau sunnah? Sebenarnya ibu dapat memaksa diri untuk berpuasa, akan tetapi bayi akan terus menangis sepanjang hari. Ada sebagian ustad mengatakan bahwa dapat diganti dengan memberi makan 40 fakir miskin. Apakah 40 fakir per hari [selama bulan Ramadhan] ataukah 40 fakir saja? Apakah harus berupa makanan, atau bisa dalam bentuk uang jika disedekahkan? Bagaimana jika kondisi keluarga pas-pasan dan ia sendiri tidak dapat menggantinya dengan sedekah?

Chandra – via surel

Jawaban Lengkap M. Quraish Shihab:

Agama sangat menganjurkan pemberian ASI dan membolehkan orang yang menyusui untuk berbuka dan menggantinya di hari lain. Di sini, karena kekuatiran bukan terhadap ibu yang menyusui, tetapi terhadap anak yang menyusu, mayoritas ulama berpendapat di samping mengganti puasa harus juga membayar fidyah. Baca Selanjutnya

Talfiq

Tanya:
Saya ingin bertanya tentang talfiq. Bagaimana jika di dalam ibadah shalat [gerakan fardhu, sunnah, maupun adab] berbeda-beda? Saya berdiri dengan Mazhab Maliki, sedekap dengan Syafi'i, ruku' dengan Mazhab Hanbali, sujud dengan Hanafi dan seterusnya. Juga dalam ibadah wudhu dan puasa. Jika boleh seperti itu, apakah ini berlaku dalam ibadah mahdah saja [fardhu, sunnah, maupun adab-adabnya] atau secara keseluruhan dalam memahami agama Islam?

Bahano Welderman Harahap – via surel

Jawaban Lengkap A. Wahib Mu'hi:

Yang wajib bagi umat Islam adalah mengikuti Allah swt dan Rasul-Nya. Namun tidak semua orang dapat memahami secara langsung petunjuk-petunjuk tersebut. Karena untuk memahaminya, bukan saja harus mengerti bahasa al-Qur'an, namun juga diperlukan kemampuan analisis dan pendalaman dengan banyak syarat. Yang memenuhi syarat-syarat tersebut dinamakan ijtihad dan hasil ijtihad itulah yang melahirkan mazhab. Baca Selanjutnya

Laki-laki Membantu Saudara Kandung

Tanya:
Untuk seorang laki-laki yang sudah berkeluarga, seberapa besar porsi dia boleh membantu keuangan saudara kandungnya? Seberapa jauh istri boleh meminta haknya [dalam masalah keuangan]?
Rina – via surel

Jawaban Lengkap A. Wahib Mu'thi:
Dalam Islam, suami berkewajiban memenuhi kebutuhan hidup istri dan anak-anaknya secara wajar. Namun pada dasarnya hubungan suami-istri sewajarnya terbuka, termasuk menyangkut penghasilan dan manajemen keuangan.

Akan tetapi tekadang ada saja suami yang tertutup, sebagaimana ada juga istri yang boros. Sehingga sebaiknya dilakukan kesepakatan mengenai tujuan penggunaan materi secara terbuka antara suami dan istri.
Di lain pihak, adalah kewajiban suami-istri untuk tetap memerhatikan ibu-bapak dan sanak keluarga dalam batas-batas yang dituntut oleh agama. Dalam melakukan hal itu, usahakanlah agar istri memberikan perhatian kepada keluarga suami, demikian pula sebaliknya, sehingga tidak terkesan adanya upaya "sembunyi-sembunyi" dalam mengalirkan perhatian atau pemberian. Baca Selanjutnya

"Senyap" dan Nasib "Subsidi Salah Sasaran"

Dengan dihapuskannya Premium, maka nantinya minimal hanya tinggal ada RON 92 di pasar ritel migas kita. Semua orang mau tidak mau harus mengkonsumsi BBM jenis RON 92. Jika RON 92 diberi subsidi tetap, dan itu dinikmati oleh seluruh segmen pengguna dengan tanpa perkecualian, lalu dikemanakan itu argumen “subsidi salah sasaran” yang selama ini didengungkan pemerintah?! Bagaimana nasibnya argumen “subsidi BBM lebih banyak dinikmati orang kaya” jika skemanya begitu?! Baca Selanjutnya

Darurat Impor

Katanya Menteri Rini dan juga Presiden membuka opsi agar direksi BUMN bisa diduduki oleh orang asing. Baguslah. Media-media kita yang wartawannya tidak kompeten menulis berita itu, sebaiknya ditutup juga, supaya tidak menjadi penyebar kebodohan dan prasangka. Biarkan Bloomberg, Guardian Media Group, atau Time Inc. buka cabang di sini. Presenter-presenter televisi yang nggak becus bertanya dan sekadar jual tampang juga sebaiknya diganti dengan presenter-presenter asing, biar pemirsa kita tak semakin bodoh. Dan, kalau perlu, rakyat yang tak kompeten memilih pemimpin juga diganti saja dengan rakyat asing.

Panasea

Sebab dari kegagalan pasar bukanlah pasar itu sendiri, melainkan karena pasar tidak dibiarkan leluasa bekerja. Jadi, solusi atas kegagalan pasar bukanlah dengan melakukan kontrol atas pasar, melainkan justru dengan memberi pasar keleluasaan yang jauh lebih besar lagi. Baca Selanjutnya

Privatisasi BUMN

Lima buku ini, "Divestasi Indosat: Kebusukan sebuah Rezim", "Kebangkitan Nasionalisme Karyawan BUMN", "Who's Who Cemex", "Politik Penguasaan BUMN di Daerah", serta "Pemberdayaan BUMN di Indonesia", merupakan beberapa artefak yang mendokumentasikan jalannya privatisasi BUMN pada periode 2002-2004. Pada periode 1998 hingga 2004, buku-buku yang menulis soal BUMN memang mudah kita jumpai, baik yang pro maupun kontra terhadap privatisasi. Baca Selanjutnya

Uni Eropa Perangi Situs yang Diam-diam Melacak Pengguna

Perang antara Uni Eropa dengan Google belumlah usai. Uni Eropa terus menganggu Google dengan berbagai kebijakan yang lahir dari hasil investigasi lebih dari empat tahun terkait dengan privasi dengan penyalahgunaan penguasaan pasar. Meskipun demikian Uni Eropa telah siap memulai perang baru, yaitu perang terhadap situs yang secara diam-diam melacak perilaku pengguna.

Facebook Bisa Mendapatkan Akses Langsung ke Ponsel

Sebelum menggunakan media sosial Facebook, pernahkah Anda membaca terlebih dahulu terms and condition-nya? Hampir bisa dipastikan bahwa tidak ada pengguna Facebook yang memberikan perhatian terhadap terms and condition tersebut.

Ilmu Ekonomi Perampok

Kita terlalu naif mengira bahwa dengan teori ekonomi Barat akan berhasil keluar dari sistem ekonomi agraris ke sistem ekonomi industrial seperti yang kita kenal dewasa ini. Mari kita lihat sejarah bagaimana Barat berkembang in real term, dan bukan in artificial theory.

28 Akronim Gaul di Internet yang Orangtua Wajib Waspadai

Riset menunjukkan mayoritas remaja yakin orangtua mereka juga mengawasi kehidupan mereka di dunia maya. Karenanya, akronim digunakan untuk menyembunyikan bagian tertentu dari orangtua mereka. Seperti 'Da Vinci Code' di mana hanya para remaja yang mengetahui arti sesungguhnya, seperti bahasa alay di awal kemunculannya. Baca Selanjutnya

Investasi atau Penghisapan?

Untuk menarik para investor agar memasukkan modalnya ke dalam negeri, kita “mensubsidi” bunga yang sangat tinggi pada mereka. Jika imbal beli (yield) obligasi pemerintah Amerika untuk tenor sepuluh tahun, misalnya, hanya 2 persen, pemerintah Thailand cuma 3 persen, serta Malaysia dan Filipina di kisaran 4 persen, maka pemerintah Indonesia berani memberi imbal beli hingga 8 persen. Apa namanya jika itu tak kita sebut sebagai bentuk “subsidi” terhadap para pemilik kapital?!

Dua Imam Shalat

Tanya:
Apa hukumnya pada saat yang bersamaan ada dua imam yang membentuk dua kelompok shalat berjamaah dalam satu masjid? Dan bagaimana seharusnya sikap saya ketika saya shalat rawatib, ada orang yang menepuk pundak saya menandakan ingin makmum pada saya, mengira bahwa saya shalat fardhu, padahal saya sedang shalat sunnah?

Catur NF – via Surel

Jawaban Lengap A. Wahib Mu’thi:
Menurut pendapat Imam Syafi’i, bila ada jamaah sesudah jamaah yang pertama, maka jamaah yang kedua adalah sesuatu yang dibenci. Ibarat negara, maka imam di masjid adalah kepala negaranya. Sehingga saat imam shalat berjamaah dalam sebuah masjid atau mushala dalam suatu waktu dapat kita gambarkan sebagai seorang kepala negara pada suatu daerah pada suatu waktu tertentu. Maka jika di saat itu ada rombongan lain yang datang ke masjid tersebut tidak mengikuti jamaah yang ada, melainkan melakukan jamaah shalat sendiri pada waktu yang bersamaan, maka imam beserta jamaah yang kedua itu dapat diibaratkan sebagai orang yang mendirikan negara dalam suatu negara pada waktu yang bersamaan. Meski demikian sementara ulama membolehkan, shalat yang dilakukan kedua jamaah itu sah. Menurut Imam Ahmad, lebih baik daripada shalat sendiri-sendiri. Baca Selanjutnya

Ingin Menikah Tak Dapat Restu

Tanya:
Apa yang harus dilakukan oleh seorang lelaki yang isthatha’ah –-mampu secara lahir maupun batin– untuk membangun sebuah mahligai rumah tangga, tetapi belum mendapatkan restu dari orangtua dengan alasan masih belum pantas untuk mengikuti jejak Rasulullah saw. padahal pasangan juga sudah memenuhi kriteria yang dianjurkan agama; ad-Dîn, an-Nasab, al-Jamal, dan al-Mâl?

Mas Amfa – via surel

Jawaban Lengkap A. Wahib Mu’thi:
Dari segi hukum, sebagai lelaki, Anda tak perlu memperoleh izin dan restu dari orangtua untuk menikah. Namun, pertimbangannya secara moral harus Anda perhatikan. Apalagi pernikahan pada hakikatnya tak hanya hubungan dua orang, tetapi juga jalinan hubungan keluarga. Orangtua dan keluarga adalah tempat kembali, mengadu, dan memperoleh nasihat dan bantuan, saat-saat suami-istri mengalami krisis. Sampai kapan pun doa orangtua pasti akan dibutuhkan dalam menemani Anda menjalani kehidupan rumahtangga.
Di sisi lain, perlu Anda ketahui bahwa dalam pandangan Imam Syafi’i, kawin bagi yang memiliki dorongan kuat menjadi sunnah jika yang bersangkutan telah memiliki kemampuan membayar mahar dan belanja untuk kehidupan rumahtangga secara wajar. Jika Anda merasa tak dapat membendung keinginan Anda sendiri dan kuatir jika tak memenuhinya, maka Anda dapat terjerumus ke dalam dosa, Anda pun dapat menikah. Bahkan yang melarang ketika itu –-meski orangtua– dapat dinilai berdosa. Demikian, Wallâhu A’lam. « [Dewan Pakar Pusat Studi Al-Quran]

Memelihara Anak Yatim

Tanya:
Dalam batasan apakah seorang anak disebut yatim [sampai akil baligh atau setelah dia menikah]? Yang kami alami anak yatim tersebut sangat malas meski sudah dididik dan kami beri contoh untuk shalat, bangun pagi, bekerja saling membantu dengan yang lain [dari usia 3 tahun sampai 16 tahun]. Kami berencana mengembalikan ke orangtuanya [ibu] karena takut dosa bila melihat kelakuannya dan membuatnya sering kami marahi. Bagaimanakah Nabi Muhammad Saw dan sahabat menangani hal tersebut?
Sigit P. – via surel

Jawaban Lengkap A. Wahib Mu’thi:
Rasulullah Saw pernah bersabda; “Saya dan orang yang menanggung [memelihara] anak yatim. Ada surga bagaikan ini…”, seraya beliau memberi isyarat dengan jari telunjuk dan jari tengah, dan beliau merentangkan kedua jarinya itu [HR Bukhari].

Dalam hadits di atas, Rasulullah mengatakan kepada kita jaminan bagi orang-orang yang memelihara anak yatim. Namun anjuran tersebut bukan tanpa risiko.

Memelihara anak yatim membutuhkan keikhlasan dan itu tak mudah. Banyak hal yang terjadi dan menjadi ujian keikhlasan dalam memelihara anak-anak yang kurang beruntung ini. Misalnya, manusiawi sekali jika seseorang membeda-bedakan dengan anak kandung tanpa disadari. Yang kemudian hal itu dapat berdampak pada si anak yatim menjadi malas, atau melakukan hal-hal yang kurang positif seperti yang Anda ceritakan yang tentu saja menguji kesabaran 'orangtua' yang memeliharanya. Berusahalah untuk mencintainya dan berbuat sebaik-baiknya kepada mereka, niscaya Allah membalas kebaikan Anda. Baca Selanjutnya

Jawaban Lengkap Quraish Shihab: Perbedaan Sedekah dan Infak

Tanya: Apakah perbedaan antara sedekah dan infak?
Enny – via surel

Jawaban Lengkap M. Quraish Shihab:
Sedekah terambil dari akar kata yang berarti “kesungguhan dan kebenaran”. Al-Qur’an menggunakan kata ini sebanyak lima kali dalam bentuk tunggal dan tujuh kali dalam bentuk jamak --kesemuanya dalam konteks pengeluaran harta benda secara ikhlas [bandingkan dengan infâq]. Tetapi kata “sedekah” tak hanya digunakan untuk pengeluaran harta yang bersifat sunnah atau anjuran, tetapi juga untuk yang wajib.

Sedang kata “infak” terambil dari kata berbahasa Arab infâq, yang –menurut penggunaan bahasa– berarti “berlalu, hilang, tidak ada lagi” dengan berbagai sebab: kematian, kepunahan, penjualan, dan sebagainya. Kata infak mencakup segala macam pengeluaran [nafkah] yang dikeluarkan seseorang, baik wajib maupun sunnah, untuk dirinya, keluarga, ataupun orang lain, secara ikhlas atau tidak. Dengan demikian, zakat dan sedekah termasuk dalam kategori infak. Baca Selanjutnya

Potong Rambut dan Kuku Saat Haid

Tanya:

Bagaimana hukum memotong rambut dan kuku bagi wanita yang sedang haid?

Amira Sekaton – via surel

Jawaban Lengkap A. Wahib Mu’thi:

Larangan potong rambut dan potong kuku ketika haid tidak ada dasar dan dalilnya baik dari al-
Qur’an maupun dari al-Hadits. Yang dianjurkan dalam Islam adalah membersihkan diri.

Ada beberapa larangan bagi wanita ketika sedang haid. Antara lain: melakukan shalat, melakukan thawaf, berpuasa, melakukan hubungan seks, dan makruh berada di dalam masjid. Tidak ada larangan di al-Qur’an maupun al-Sunnah tentang memotong kuku dan mencukur rambut. Karenanya, boleh saja memotong rambut serta kuku saat sedang haid. « [Dewan Pakar Pusat Studi Al-Quran]

Shalat Zuhur setelah Shalat Jum’at

Tanya:

Saya pernah tinggal di Jombang, Jawa Timur. Saya pernah lihat sekelompok orang yang melaksanakan shalat Zhuhur setelah melaksanakan shalat Jum’at. Begitu pun di Jakarta, saya pernah menjumpainya. Yang saya ingin tanyakan, ada tidak dalil agama yang memerintahkan untuk shalat Zhuhur lagi setelah melaksanakan shalat Jum’at?

Jawaban Lengkap A. Wahib Mu’thi:

Umar bin Khaththab; “Shalat Jum’at adalah dua rakaat sesuai dengan yang diajarkan oleh Nabi
Muhammad saw dan itu sudah sempurna, bukan merupakan shalat Zhuhur yang di-qashar.” Jadi tidak ada kewajiban melakukan shalat Zhuhur sesudah shalat Jum’at. Baca Selanjutnya

Jawaban Lengkap Quraish Shihab: Ruh Orang yang Baru Meninggal

Tanya:
Apakah betul bahwa ruh orang yang baru meninggal akan berada di rumahnya selama empat puluh hari, dan ruh tersebut dapat melihat keluarganya yang masih hidup? Apakah betul membaca al-Qur'an di kuburan tidak dibenarkan kecuali Surah al-Fatihah atau doa untuk yang meninggal?

Fuad Maulani – Jakarta Pusat

Jawaban Lengkap M. Quraish Shihab:
Pada hakikatnya ketika manusia meninggal dunia, ruhnya masih tetap ada meski ruh itu telah meninggalkan jasadnya. Bahkan walau jawadnya telah punah. Kematian bukanlah ketiadaan. Ia hanya perpindahan dari alam lahir yang kita dapat rasakan dalam hidup dunia ini ke alam lain yang tidak kita ketahui di mana alam itu, walaupun beberapa ulama menamainya alam barzakh, alam kubur, atau alam apa pun namanya.

Sepanjang yang saya ketahui, tak ada penjelasan dari al-Qur'an atau Sunnah tentang keberadaan ruh di rumahnya baik sejak hari kematiannya, maupun sampai empat puluh hari, atau bahkan kapan pun. Akan tetapi, ada riwayat yang menyatakan bahwa yang meninggal mengetahui, bahkan melihat keadaan keluarganya [HR. Ahmad melalui Anas bin Malik]. Oleh karena itu, ada pesan agar "Jangan mempermalukan keluarga yang telah wafat." Baca Selanjutnya

Membaca Al-Qur’an Tanpa Bersuci

Tanya:
Apakah hukumnya membaca al-Qur'an tanpa bersuci [wudhu atau tayamum] terlebih dahulu dan membacanya dalam posisi tidak menghadap kiblat dan tidak sambil duduk?

Cahyana Thea – via surel

Jawaban Lengkap A. Wahib Mu'thi:
Dalam surat al-Waqi'ah ayat 77 - 80 terdapat ayat [yang artinya]: "Sesungguhnya ia benar-benar adalah bacaan sempurna yang sangat mulia, pada kitab yang terpelihara. Tidak ada yang menyentuhnya kecuali hamba-hamba Allah yang disucikan. Diturunkan dari Tuhan semesta alam."

Sebagian ulama memahami ayat tersebut sebagai larangan menyentuh mushaf al-Qur'an kecuali dalam keadaan suci, baik dari hadas besar maupun hadas kecil. Sebagian ulama lainnya memahami yang disebut dengan al-Qur'an dalam ayat tersebut adalah al-Qur'an yang terpelihara di Lauh Mahfudz dan yang dimaksud dengan hamba-hamba Allah yang disucikan adalah para malaikat. Baca Selanjutnya

Minggu, 27 Maret 2016

Shalat Jumat Bagi Wanita

Tanya:
Bolehkah bagi wanita sholat Jumat sendirian di rumah, tanpa ada imam dan khutbah?

Risliana Suseno – via surel

Jawaban Lengkap A. Wahib Mu'thi:
Tersebut dalam hadis yang diriwayatkan Abu Daud, Nabi saw bersabda, "Shalat Jum'at adalah kewajiban seorang Muslim yang dilakukan dengan berjama'ah kecuali terhadap empat golongan; budak, wanita, anak kecil, atau orang sakit." Dengan demikian, kaum wanita termasuk di dalam orang-orang yang dikecualikan atasnya kewajiban shalat Jum'at, meski mereka tidak dalam keadaan sakit.

Tidak ada larangan bagi kaum wanita untuk menghadiri shalat Jum'at, selama kehadirannya
tidak menimbulkan fitnah bagi orang-orang yang ada di dalam masjid tersebut sebagaimana sabda Rasulullah saw, "Janganlah kalian melarang wanita-wanita kalian dari mendatangi masjid, dan [sesungguhnya] rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka." [HR. Ahmad dan al Hakim]. Sabda Rasulullah saw ini membuat para ulama berpendapat bahwa lebih baik bagi kaum wanita untuk tetap tinggal di rumah dengan melaksanakan shalat Zhuhur. Baca Selanjutnya

Keutamaan Menyusui

Tanya:
Saya membaca dalam QS al-Ahqaf [46]: 15 “Masa mengandung sampai menyapihnya selama tigapuluh bulan,…” Bagaimana dengan masa mengandung sembilan bulan dan menyusui dua tahun penuh –-bila dijumlahkan menjadi tigapuluh tiga [33] bulan? Apakah keutamaan bagi perempuan dan bayi yang memenuhi masa penyusuan dua tahun penuh tersebut? Mohon penjelasannya..

Dewi Laily Purnamasari - via email

Jawaban Lengkap Muchlis M. Hanafi:
Firman-Nya: “…kandungan dan penyapihannya adalah tigapuluh bulan,…” [QS al-Ahqaf [46]: 15], mengisyaratkan bahwa masa kandungan minimal adalah enam bulan, karena pada QS al-Baqarah [2]: 233 telah dinyatakan bahwa masa penyusuan yang sempurna adalah dua tahun, yakni 24 bulan. Di sisi lain dapat dikatakan bahwa penyusuan minimal adalah 21 bulan, karena masa kandungan yang normal adalah sembilan bulan. Jadi lama masa penyusuan dapat disesuaikan dengan lamanya bayi dalam kandungan. Baca Selanjutnya

Gelar Almarhum

Tanya:
Bolehkah kita memberi gelar Almarhum, Al-marhumah, dan Almaghfurlah kepada seseorang yang sudah meninggal? Apa dalilnya? Jika dalam al-Qur’an surat apa ayat berapa? Jika dalam hadis, riwayat siapa? Apakah hadisnya termasuk hadis yang shahih?

Yunias Ayu Manu Mayasa - via email

Jawaban Lengkap Muchlis M. Hanafi:
Menyebutkan orang yang telah meninggal dengan al-Marhum [orang yang dirahmati] atau al-Maghfurlah [orang yang diampuni] boleh-boleh saja, tergantung niat yang menyebutkan. Jika yang menyebut berniat sebagai doa atau harapan bagi orang yang telah meninggal, maka tidak ada masalah.

Bukankah kita diperintahkan untuk mendoakan orang-orang beriman yang telah meninggal, mendahului kita, seperti yang terdapat pada surat al-Hasyr ayat 10, “Dan orang-orang yang datang sesudah mereka. Mereka berdoa: ’Tuhan kami, berilah ampun buat kami dan saudara-saudara kami yang telah mendahului kami beriman, dan janganlah Engkau membiarkan dalam hati kami kedengkian terhadap orang-orang beriman; Tuhan kami, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang.’” Baca Selanjutnya

Malware Jadi Alat Spionase Bertahun-tahun

Peneliti keamanan di perusahaan keamanan Symantec telah menemukan salah satu bagian yang paling maju dari malware yang pernah dibuat dan malware tersebut sudah digunakan setidaknya sejak tahun 2008. Para peneliti Symantec menyebut malware yang sangat kompleks tersebut dengan sebutan Regin.

Uang sebagai Sertifikat Kreativitas

Catatan Aisyah Baradja di dindingnya mengenai kurs tribal telah mengingatkan saya kembali pada almarhum Hidajat Nataatmadja. Pada 2006, dalam usia 75 tahun, ekonom gaek yang juga bekas dosen fisika di IPB itu masih bersikeras untuk menyelesaikan tiga jilid bukunya, "Al Ghazali Guruku", "Einstein Guruku", dan "Melampaui Mitos & Logos: Pemikiran ke Arah Ekonomi-Baru", yang disebutnya sebagai laporan akhir dari kerja kesarjanaannya. Diabetes, yang kemudian merembet ke livernya, telah membuat kemampuan fisiknya anjlok hingga lima puluh persen, yang memaksanya harus tidur selama sepuluh jam sehari. Di sela-sela ketakberdayaan itu, toh ia masih bisa menyelesaikan tiga jilid buku tadi. Sebelumnya, pada tahun yang sama, bukunya, "The General Theory (of the Light) of Science", telah mendahului terbit.

Media dan Persekutuan Kaum Majikan

Pada 1921 organisasi itu lahir. Namanya “Ondernemersraad voor Nederlandsch-Indie”. Dalam terjemahan bahasa Indonesia yang digunakan masa itu, nama itu berarti “Dewan Majikan untuk Hindia Belanda”. Ya, organisasi ini adalah bentuk persekutuan kaum majikan. Meskipun didirikan di Belanda, anggotanya bukan hanya para kapitalis Belanda, namun para kapitalis besar Inggris, Amerika, Belgia, Jerman, Perancis, dan negara-negara Eropa lain. Persekutuan kaum majikan ini bukan hanya bisa mendikte pemerintahan kolonial Hindia-Belanda, namun juga bisa mengatur pemerintah Negeri Belanda. Itu menunjukkan betapa besarnya kekuasaan para majikan ini.

Pesan Pendek Sri-Edi Swasono untuk Presiden

Yth. Bapak Presiden RI,

Berikut pandangan saya mengenai ekonomi konstitusi kita,

EKONOMI KONSTITUSI

Hakikat Ekonomi Konstitusi adalah "kebersamaan" (mutualism; kejemaahan) dan "asas kekeluargaan" (brotherhood; keukhuwahan). Utamakan kerjasama, gotong royong, bukan bersaing.

Aplikasi Pembunuh Baterai Smartphone Android

Daya tahan baterai masih menjadi hal yang sangat diperhatikan oleh pengguna perangkat bergerak, khususnya smartphone atau tablet. Perusahaan pun sebenarnya tidak tinggal diam dengan menambah kekuatan baterai. Kini ada smartphone dengan baterai berkekuatan 5.000 mAh sehingga mungkin cukup tahan untuk digunakan beberapa hari. Sayangnya, kekuatan baterai yang besar tersebut belum tentu banyak berguna karena adanya aplikasi-aplikasi yang membunuh daya tahan baterai.

Apa yang Terjadi dengan Akun Facebook setelah Pemilik Meninggal?

Pernahkah Anda memikirkan jika nanti meninggal dunia bagaimana dengan akun Facebook Anda? Umpamakanlah pasangan Anda meninggal dunia. Ia memiliki banyak akun media sosial dan salah satu yang penting (karena semasa hidupnya sangat aktif di Facebook) adalah Facebook. Tentunya akun tersebut akan tetap aktif, sedangkan orang yang memilikinya sudah tiada.

Rutinitas Berita dan Sinisme Terhadap Buruh

Pemberitaan miring terhadap gerakan buruh makin marak di media massa. Apa yang membuat berbagai media massa begitu getol menerbitkan berita sinis sehingga masyarakat menjadi antipati terhadap sikap politik buruh? Baca Selanjutnya

Mengadili Kontol Ajo Kawir

Liang yang Kering
Ajo Kawir mengintip janda gila yang diperkosa oleh dua orang polisi dan dia diam saja. Semenjak kejadian itu, kontolnya ngambek dan tidak mau bangun. Dimulailah petualangan Ajo Kawir dan usaha-usahanya untuk membangunkan si kontol, hingga akhirnya dia menerima keputusan kontol itu untuk bertapa. Baca Lebih Tegang

Cara Situs Internet Memata-matai Pengguna

Situs internet memiliki catatan tersendiri tentang pengguna yang berkunjung ke situs tersebut. Catatan tersebut berguna untuk mengetahui perilaku atau kebiasaan pengguna berselancar di internet. Pertanyaannya bagaimana cara situs tersebut mengetahui apa yang dilakukan oleh pengguna? Biasanya, setiap kali pengguna mengunjungi sebuah situs tertentu, file teks kecil akan ditempatkan dalam folder di komputer pengguna. Baca Selanjutnya

Untuk Apa Universitas?

Tugas universitas adalah mengajari—dan bila perlu bahkan "memaksa"—mahasiswa untuk menguasai penalaran ilmiah selama belajar di kampus. Penalaran keilmuan ini bukan agar semua mahasiswa menjadi ilmuwan, karena memang tak perlu semua lulusan perguruan tinggi menjadi ilmuwan, peneliti, atau filosof, melainkan agar kita mempraktikkan politik dan demokrasi yang sehat. Meminjam Daoed Joesoef, demokrasi yang sehat adalah demokrasi dimana masyarakatnya bertegak di atas nalar keilmuan, sehingga sanggup membedakan keaslian dari kepalsuan, serta bisa membebaskan diri dari hasutan dan histeria rapat akbar. Baca Selanjutnya

Mencicil Zakat

Tanya:
Saya baru tahun terakhir ini saja mulai mengeluarkan zakat 2,5% dari gaji yang saya terima. Sedangkan saya sudah bekerja dari tahun 2004, jadi saya berniat mengeluarkan zakatnya saat ini. Yang saya tanyakan:
  1. Bolehkah saya membayar zakat yang belum saya keluarkan itu dengan cara dicicil/separuh dulu? Kalau dihitung zakat yang saya belum keluarkan dari awal bekerja harusnya sekira –sebut saja 53 bulan– lalu saya saat ini misalnya baru mampu untuk membayarnya 24 bulan dulu, apakah itu boleh?
  2. Dan kalau ternyata dibolehkan, apakah dari zakat tersebut saya harus mengeluarkanya dalam bentuk uang tunai? Boleh tidak dikeluarkan dalam bentuk barang/kebutuhan pokok tetapi tetap senilai zakat yang akan dikeluarkan itu?
Ana – via email

Jawaban Lengkap A. Wahib Mu'thi:
Perlu dijelaskan penghasilan yang diperoleh seorang Mukmin dan yang sebagian darinya diperintahkan untuk dikeluarkan nafkahnya dibagi oleh al-Qur'an [QS al-Baqarah [2]: 267] ke dalam dua bagian pokok: "hasil usaha baik-baik" dan "apa yang dikeluarkan Allah dari bumi". Dalam hal ini apa yang Anda upayakan termasuk pada hasil usaha baik-baik yang persentase zakatnya sama dengan zakat perdagangan, yakni dua setengah persen dari hasil yang diterima setelah dikeluarkan segala biaya kebutuhan hidup yang wajar, dan sisa itu telah mencapai batas minimal dalam masa setahun, yakni senilai 85 gram emas murni. Baca Selanjutnya

Wali Menikah

Tanya:
Saya wanita yang akan segera menikah. Masalahnya, ayah, kakek, dan saudara laki-laki ayah telah meninggal semua. Saya juga tak memiliki saudara laki-laki. Saudara laki-laki ayah saya memiliki anak laki-laki [sepupu saya]. Bisakah ia menjadi wali saya? [mengingat sepupu tidak disebutkan dalam surat an-Nisa' perihal wali pernikahan]. Atau saya menggunakan wali hakim saja?

Gita – via email 

Jawaban Lengkap A. Wahib Mu'thi:
Menurut kitab Kifayatul Akhyar, dalam Mazhab Syafi'i, disebutkan urutan wali nikah adalah sebagai berikut: ayah kandung, kakek atau ayah dari ayah, saudara se-ayah dan se-ibu, saudara se-ayah saja, anak laki-laki dari saudara yang seayah dan se-ibu, anak laki-laki dari saudara yang se-ayah saja, saudara laki-laki ayah, anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah. Daftar urutan tersebut tidak boleh diacak, sehingga Anda tinggal mengurutkan sesuai dengan ada atau tidaknya wali yang sah dalam keluarga sesuai daftar urutan. Baca Selanjutnya

Qur’an & Answer: Sepatu Kulit Babi

Tanya:
Kemarin ada saudara yang membeli sepatu untuk anaknya di sebuah pusat perbelanjaan besar. Sesampainya di rumah baru terlihat tulisan di kotak sepatu bahwa sepatu tersebut dibuat dari kulit babi. Ternyata menurut pramuniaga yang bekerja di pusat perbelanjaan tersebut, memang ada beberapa sepatu yang dibuat dari kulit babi. Apa yang harus kami lakukan?

Dian – via email

Jawaban Lengkap Faizah Ali S:
Dalam surat Al-Baqarah tertulis: "Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagi kamu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang [ketika disembelih] disebut [nama] selain Allah…" [QS al-Baqarah [2]: 173]. Termasuk dalam hal ini bukan hanya daging babi saja tetapi yakni seluruh tubuh babi, termasuk tulang, lemak, kulit dan bulunya. Yang jelas larangan tersebut justru bermaksud melindungi kita. Apalagi menurut beberapa penelitian medis, disebutkan bahwa dalam tubuh babi terdapat beberapa virus, bakteri, cacing, dan sejenisnya yang sangat berbahaya dan dapat menimbulkan beberapa penyakit. Sehingga tentu ada hikmah dibalik setiap larangan yang terdapat dalam al-Qur'an, yang mungkin saja belum terungkap hingga kini. Baca Selanjutnya

Proposal Sumbangan Masjid

Tanya:
Jika mengajukan proposal sumbangan untuk membangun masjid, kemudian kesepakatan panitia adalah, orang yang membawa proposal ini kepada yang akan menyumbang, akan diberikan semacam fee 10% dari besarnya sumbangan, pertanyaannya, dibenarkan tidak pemberian 10% oleh pihak panitia kepada yang menjalankan proposal ini sebesar 10%? Bagaimana hukum syar'i-nya ustad? Terimakasih.

Amar – via email

Jawaban Lengkap A. Wahib Mu'thi:
Pada prinsipnya, setiap pekerjaan atau jerih payah berhak mendapatkan imbalan. Tak ada salahnya panitia memberikan imbalan [fee] kepada orang yang membawa proposal atau siapa pun yang bekerja untuk pembangunan masjid atau semacamnya yang jumlahnya ditentukan menuntut kepantasan. Sebaiknya tidak ditentukan 10% karena bisa jadi terlalu kecil atau terlalu besar dilihat dari segi kesepakatan. Dan kesepakatan itu tentunya didasarkan atas pertimbangan kepantasan. Lakukanlah pekerjaan dengan niat ibadah. Semoga Allah memberikan balasan yang berlipat ganda. « [Dewan Pakar Pusat Studi Al-Quran]

Menghadapi Teman yang Selingkuh

Tanya:
Teman sekantor saya ada yang selingkuh dengan karyawan sesama kantor di depan mata. Semua pegawai tahu sama tahu saja. Apakah kita berdosa membiarkan hal itu terjadi? Mohon dalil-dalil tentang perzinahan?

Hamba Allah, Jakarta

Jawaban Lengkap A. Wahib Mu'thi:
Pada dasarnya, berselingkuh dengan bukan pasangan sah adalah haram, baik dilakukan secara sembunyi-sembunyi maupun secara terang-terangan. Apalagi jika yang Anda maksud dengan berselingkuh itu adalah melakukan perzinahan. Sebaiknya, Anda sebagai teman sekantornya memberi nasihat dan arahan untuk tidak melakukannya karena itu merupakan perbuatan yang tidak terpuji yang bahayanya bukan hanya dapat mengenai pelakunya, melainkan dapat merusak reputasi lembaga atau instansi tempat bekerja. Banyak dallil, baik dari ayat al-Qur'an maupun hadis yang melarang melakukan perbuatan zina tersebut, di antaranya: "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk" (QS al-Isra' [17]: 32). « [Dewan Pakar Pusat Studi Al-Quran]

Khitan bagi Perempuan

Tanya:
Bagaimana dasar hukum khitan/sunat bagi bayi perempuan? Pemerintah [Departemen Kesehatan] setahu saya sudah melarang praktik khitan bagi perempuan ini.

Sinta, Jakarta

Jawaban Lengkap A. Wahib Mu'thi:
Khitan merupakan salah satu perkara fitrah yang terwariskan dari masa ke masa. Ada ulama yang menyatakan bahwa tradisi khitan telah ada sejak zaman Nabi Ibrahim as. Menurut suatu riwayat, Nabi Ibrahim a.s. dikhitan pada usia 80 tahun. Tradisi ini adalah syariat sebelum Islam yang diakomodasi dalam risalah Islam menjadi syariat yang disebut syar'u man qablana.

Terdapat perbedaan pendapat tentang hukum berkhitan. Penganut Mazhab Syafi'i mewajibkan khitan bagi lelaki dan perempuan. Sedangkan penganut Mazhab Hanbali hanya mewajibkannya bagi kalangan lelaki, sedangkan bagi kalangan perempuan hanya sunnat. Adapun Mazhab Hanafi dan Maliki menganggapnya sunnat bagi lelaki maupun perempuan. Baca Selanjutnya

Jawaban Lengkap Quraish Shihab: Shalat Khusyu'

Tanya :
Bagaimana cara meningkatkan kualitas shalat agar lebih khusyu'?
[Nila Maharani, via formulir pertanyaan]


Jawaban Lengkap M. Quraish Shihab:

QS 2: 45 menegaskan: "Mintalah pertolongan dengan sabar dan shalat. Dan sesungguhnya ia sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyu'" Maksudnya, dalam menghadapi hidup ini kesabaran dan shalat merupakan dua hal yang amat mutlak guna meraih sukses. Dan keduanya pun tak mudah dikerjakan, kecuali bagi yang khusyu'. Khusyu' dari segi bahasa berarti ketenangan/diam. Ia adalah kesan khusus yang terdapat di dalam benak terhadap obyek khusyu', sehingga yang bersangkutan mengarah sepenuh hati kepadanya sambil mengabaikan selainnya. Baca Selanjutnya

Jumat, 25 Maret 2016

Shalat Tobat

Tanya:

Bagaimanakah mengenai pelaksanaan shalat tobat?

[Karunia via email]

Jawab:

Abu Daud, Nasa'iy, Al-Baihaqiy, dan Tirmidzi meriwayatkan dari Abu Bakar r.a. bahwa ia pernah mendengar Rasulullah saw bersabda, "Tak seorang pun berbuat dosa, lalu ia bersuci dan shalat, kemudian memohon ampunan Allah, kecuali Allah pasti akan mengampuninya." Kemudian beliau membaca ayat ini: "Dan orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji [yakni dosa cukup besar] atau menganiaya diri sendiri [yakni dosa kecil], mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka. Dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa-dosa selain Allah? Dan mereka itu tidak meneruskan perbuatan buruknya itu sedangkan mereka mengetahui. Mereka itu balasannya adalah ampunan dari Tuhan mereka, dan surga-surga yang di dalamnya. Dan itulah sebaik-baik pahala orang-orang yang berbuat baik" [QS 3: 135-136]. Baca Selanjutnya

Kabinet

Kita biasa mendengar ucapan dari sementara yang diserahi amanat jabatan: “A’udzu Billah/Aku berlindung kepada Allah“. Saya heran mendengar ucapan itu dari yang menerimanya, karena ini mengesankan bahwa pengucapnya memohon perlindungan Allah dari jabatan itu, seakan-akan dia terpaksa menerimanya, atau seakan-akan dia sadar tidak mampu melaksanakannya. Kalau memang demikian, mengapa ia tidak menolak sejak semula? Baca Selanjutnya

Sensasi Saat Memegang Buku Tak Diperoleh Dari e-Book

Meski perkembangan internet memudahkan penyebaran buku digital (e-book), namun buku konvensional tidak akan tergusur. Sebab memegang buku secara fisik mempunyai sensasi yang tidak diperoleh dari e-book. Termasuk mencium aromanya yang khas, yang tidak mungkin ditemukan pada e-book. Anitha menggambarkan, membaca dengan buku konvensional layaknya melihat pertunjukan musik secara langsung. Sementara e-book lebih mirip sebuah rekaman konser musik. Baca Selanjutnya

Debat Paradigmatik Berbahasa Pers

Selalu ada pertarungan paradigma berbahasa pers di ruang-ruang redaksi. Artinya, selalu ada debat seru antara mereka yang berjuang membebaskan diri dari kepatuhan legalistik ketika menggunakan bahasa sebagai ekspresi verbal media massa dan mereka yang menundukkan diri pada hegemoni legalistik dalam berbahasa jurnalistik. Baca Selanjutnya

Masalah Kelas dalam Ilmu Sosial Indonesia

Setiap orang yang ingin menulis tentang masalah kelas di Indonesia tentu akan segera menyadari betapa langkanya literatur mengenai topik tersebut. Kelangkaan itu begitu hebat sehingga seorang mahasiswa undergraduate yang baru mulai belajar tentang Indonesia pun dengan mudah dapat menyorotinya (Levine 1969). Ia menilai para sarjana di zaman itu hanya sibuk dengan perkembangan politik harian di parlemen, partai politik dan birokrasi pemerintah. Buruh, petani, pengangguran, kelas menengah perkotaan dan pedagang atau tuan tanah kecil hanya sesekali tampil dalam tulisan mereka sebagai ‘massa’. Walau hanya berbicara tentang dunia akademik di Amerika dan Australia, kritik itu jelas berlaku untuk ilmu sosial di Indonesia sendiri. Beberapa tahun kemudian Benedict Anderson – seorang sarjana terkemuka dalam studi Indonesia – sambil lalu mengatakan bahwa ada beberapa karya “yang menunjukkan bahwa seruan Levine (untuk memperhatikan kelas) tidak sepenuhnya diabaikan (Anderson 1982: 89). Tidak jelas karya dan penulis mana yang dimaksud, tapi pencarian sederhana dalam database elektronik atau katalog perpustakaan saya kira membuktikan bahwa tak seorang pun yang dibayangkan Anderson dalam komentar pendek itu adalah ilmuwan Indonesia. Baca Selanjutnya

Pergerakan dengan Wajah Baru

DIMULAI dengan tanggapan terhadap historiografi ortodoks, penulis buku ini menguraikan pandangan yang amat tajam dan kritis terhadap sejarah politik Indonesia pada awal abad XX. Historiografi ortodoks dilihatnya sebagai satu cara pandang yang antara lain bersumber pada karya trilogi J.Th. Petrus Blumberger. Karya trilogi yang membagi pergerakan di Hindia menjadi tiga golongan besar, memang sering digunakan untuk membicarakan pergerakan di Hindia. Sejak Indonesia memperoleh kemerdekaan, pemikiran ini dikawinkan dengan perspektif Indonesiasentris, yang pertama kali dicetuskan oleh Muhammad Yamin. Hasil yang dicapai adalah munculnya klasifikasi berdasarkan ideologi dan organisasi yaitu golongan Islam, nasionalis, dan komunis. Baik tokoh-tokoh maupun organisasi pergerakan kemudian dipaksa untuk masuk dalam salah satu golongan tertentu untuk diperhatikan arti pentingnya dalam sejarah. Baca Selanjutnya

Jawaban Lengkap Quraish Shihab: Haji Mabrur

Tanya:
Saya Denny R di Bogor, saya mendapatkan ALiF melalui acara di Radio Delta 99,1FM. Pada kesempatan ini saya mohon penjelasannya mengenai haji yang mabrur.
Denny R - via email


Jawaban Lengkap M. Quraish Shihab:
Istilah haji mabrur [mabrûr] tidak dikenal dalam Al-Qur’an. Tetapi dalam Sunan at-Tirmidzî berbunyi demikian: “Ikutkanlah antara haji dan umrah, karena keduanya menghapuskan dosa, sebagaimana las menghapus kotoran besi, emas, dan perak. Tidak ada bagi haji yang mabrur ganjaran kecuali surga. Tidak seorang Mukmin pun sepanjang hari berada dalam keadaan berihram kecuali dosa-dosanya terbenam bersama matahari” [HR at-Tirmidzî melalui Ibnu Mas’ûd].

Haji mabrur adalah “haji yang sempurna hukum-hukumnya sehingga terlaksana secara sempurna sebagaimana yang dituntut.” Kalau kesimpulan itu diterima, maka harus diingat bahwa di balik hukum-hukum itu ada makna yang dalam yang harus dihayati seorang haji. Sebab, seperti ditulis Prof. ‘Abdul Halîm Mahmûd, mantan pemimpin tertinggi Universitas al-Azhâr, “Haji merupakan kumpulan yang sangat indah dari simbol-simbol keruhanian, yang mengantarkan seorang Muslim–bila dilaksanakan dalam bentuk dan caranya yang benar–masuk dalam lingkungan Ilahi,” dan ketika itu, pastilah seluruh aktivitasnya sejalan dengan apa yang dikehendaki oleh Allah sehingga hajinya mabrur, yakni benar, diterima, dan dia tidak segan memberi, dan akhirnya memeroleh surga. « [Alif Magazine]

Menghargai Hasil Karya, Meningkatkan Kualitas Budaya

Musik adalah sesuatu yang sering kita nikmati dalam kehidupan sehari-hari. Sekadar untuk hiburan ringan, peneman kesibukan, sampai pereda stres, dan peningkat suasana hati. Musik juga merupakan salah satu bentuk komunikasi. Penyalur emosi dan rasa, atau penyampai pesan. Sebuah lagu dapat menyadarkan kita akan banyak hal, membuat kita tersenyum, tertawa, berpikir, bahkan menyentuh hati dan mengobarkan semangat kita. Lihat saja bagaimana lagu Indonesia Raya mampu menggugah hati sekian banyak rakyat Indonesia, memunculkan rasa cinta dan bangga pada tanah air, juga semangat perjuangan serta persatuan dan kesatuan. Baca Selanjutnya

Privatisasi

Jika kita membaca buku-buku Faisal Basri yang terbit pasca-Reformasi, mulai dari “Perekonomian Indonesia: Tantangan dan Harapan bagi Kebangkitan Indonesia” (2002), hingga bukunya yang terakhir, “Lanskap Ekonomi Indonesia” (2009), ia cukup konsisten mengemukakan ideal bahwa solusi untuk mengatasi persoalan tata kelola BUMN adalah privatisasi. Hanya sebuah buku lamanya, “Perekonomian Indonesia Menjelang Abad XXI” (1995), yang juga jadi rujukan dalam banyak kelas Perekonomian Indonesia, yang belum banyak menyinggung soal BUMN. Baca Selanjutnya

Soal Batas Usia Perkawinan Menurut Quraish Shihab

Berbicara mengenai pandangan Islam tentang usia perkawinan, terlebih dahulu perlu digarisbawahi bahwa AL-Quran dan Sunnah Nabi saw. tidak menetapkan usia tertentu untuk hal tersebut. Quraish Shihab memaparkan fakta-fakta yang harus dicermati tentang pengaturan batas usia perkawinan dalam Al-Quran. Ini karena pada dasarnya, Al-Quran tidak merinci persoalan-persoalan yang dapat mengalami perubahan akibat perkembangan masa atau perbedaan situasi dan pelaku. Lihat versi lengkap Soal Batas Usia Perkawinan Menurut Quraish Shihab

Politik dan Ilmu

Politik menetapkan tujuan, baru kemudian ilmu datang untuk mengabdi. Itulah ajaran Bung Hatta mengenai bagaimana politik perekonomian Indonesia seharusnya digariskan. Para teknokrat ekonomi, sejak generasi Mafia Berkeley, membalik pemikiran ini. Politik perekonomian, oleh mereka, didesain untuk tunduk kepada ilmu ekonomi. Persoalannya, ilmu ekonomi yang mereka rujuk adalah ilmu ekonomi yang lahir dari sejarah Revolusi Industri, yang menyimpan kepentingan ekspansi barang dan kapital negara-negara maju.

Bulaksumur, Nasibmu Kini

Empat tahun lalu, sebuah rombongan datang ke rumah teduh itu. Sang tuan rumah, lelaki sepuh dengan wajah tegas, tanpa basa-basi segera menyambut tetamunya dengan kalimat gahar, "Kalian harus tanya kepada Boediono, ke mana itu gagasan Ekonomi Pancasila yang dulu pernah dibela-belanya itu? Jangan sampai dia jadi pengkhianat gagasan Mubyarto." Baca Selanjutnya

Janji Jokowi yang Kita Harus Ingat

  1. Besarkan Pertamina Kalahkan Petronas
  2. Bangun 50 Ribu Puskesmas
  3. Swasembada Pangan
  4. Tidak Membiarkan Lahan Pertanian Dijadikan Lahan Pertambangan atau Perumahan
  5. Membuat Bank Tani untuk Mengurangi Impor Pangan
  6. Kurangi Impor Pupuk
  7. Tetap Blusukan
  8. Benahi Kawasan Masjid Agung Banten
  9. Cetak 10 Juta Lapangan Kerja 
  10. Buka 3 Juta Lahan Pertanian 
  11. Batasi Bank Asing 
  12. Membangun Tol Laut dari Aceh hingga Papua 
  13. Beri Berapa pun Anggaran Pendidikan
  14. Hapus Ujian Nasional
  15. Membangun E-government, E-budgeting, E-procurement, E-catalog, E-audit Kurang dari 2 Minggu 
  16. Terbitkan Perpres Pemberantasan Korupsi 
  17. Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen 
  18. Meningkatkan Pembangunan Infrastruktur seperti, Pelabuhan, Bandara, di wilayah Indonesia Bagian Timur 
  19. Dana Rp 1,4 Miliar per Desa Setiap Tahun 
  20. Kepemilikan Tanah Pertanian untuk 4,5 juta Kepala Keluarga dan Perbaikan Irigasi di 3 juta Hektar Sawah 
  21. Membangun 100 Sentra Perikanan yang dilengkapi Lemari Berpendingin 
  22. Membentuk Bank Khusus Nelayan 
  23. Meningkatkan Pemberian Beasiswa 
  24. Mengalihkan Penggunaan BBM ke Gas dalam waktu 3 Tahun 
  25. 'Sulap' KJS-KJP Jadi Indonesia Sehat dan Indonesia Pintar 
  26. Menggunakan Pesawat Tanpa Awak untuk meng-Cover wilayah lndonesia 
  27. Tidak bagi-bagi Kursi Menteri ke Partai Pendukungnya 
  28. Tak Berada di bawah Bayang Megawati 
  29. Mendukung kemerdekaan dan mendirikan KBRI di Palestina
  30. Tanggal 1 Muharram sebagai Hari Santri Nasional 
  31. Mudah Ditemui oleh Warga Papua
  32. Menurunkan Harga Sembako, Meningkatkan Kualitas dan Kuantitas Program Raskin
  33. Memperhatikan Permasalahan Outsourcing
  34. Meningkatkan anggaran penanggulangan kemiskinan termasuk memberi subsidi Rp1 juta per bulan untuk keluarga pra sejahtera sepanjang pertumbuhan ekonomi di atas 7%
  35. Perbaikan 5.000 pasar tradisional dan membangun pusat pelelangan, penyimpanan dan pengolahan ikan 
  36. Membantu meningkatkan mutu pendidikan pesantren guna meningkatkan kualitas pendidikan nasional dan Meningkatkan kesejahteraan guru-guru pesantren sebagai bagian komponen pendidik bangsa 
  37. Akan Berbicara Terkait Kasus BLBI
  38. Memperkuat KPK 
  39. Menghentikan Impor Daging
  40. Menciptakan Lebih Banyak Lapangan Pekerjaan di Sektor Pertanian, Perikanan, dan Manufaktur
  41. Pembangunan Infrastruktur Seperti Jalan, Listrik, Irigasi, dan Pelabuhan
  42. Meningkatkan Anggaran Pertahanan 3 Kali Lipat
  43. Meningkatkan kualitas pendidikan melalui pembenahan tenaga pengajar yang punya kemampuan merata diseluruh Nusantara
  44. Memberikan Gaji Besar bagi Para Ahli Asal Indonesia
  45. Sekolah Gratis
  46. Membeli kembali Indosat
  47. Membangun Industri Maritim
  48. Menyederhanakan Regulasi Perikanan
  49. Menyejahterakan Petani
  50. Mengelola Persediaan Pupuk dan Menjaga Harga Tetap Murah
  51. Membangun Banyak Bendungan dan Irigasi
  52. Menyelesaikan Pelanggaran-pelanggaran HAM di Masa Lalu
  53. Mem-PNS-kan Perangkat Desa Secara Bertahap
  54. Meningkatkan Industri Kreatif sebagai salah satu Kunci Kesejahteraan Masyarakat
  55. Internet Cepat 
  56. Menyelesaikan Masalah Korban Lumpur Lapindo 
  57. Janji Saat Pilgub Jakarta 2012
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Cobalah Tengok

Dartar Isi