Minggu, 30 November 2014

Politik Nasionalisasi dan Ekonomi Berdikari

Pada 1958, pemerintah menerbitkan UU No. 86 tentang Nasionalisasi Perusahaan-perusahaan Milik Belanda di Indonesia. Diterbitkannya UU itu merupakan lanjutan atas proses nasionalisasi terhadap perusahaan-perusahaan asing, dimulai dari perusahaan-perusahaan Belanda, yang telah dimulai sejak 1956. Proses nasionalisasi itu merupakan usaha untuk merealisasikan salah satu dari tujuan pokok Proklamasi: kemerdekaan ekonomi.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Cobalah Tengok

Dartar Isi