Selasa, 06 Agustus 2013

Quraish Shihab: Sumbangan untuk Masjid

Tanya:
Bagaimana hukum menerima sumbangan dari non-Muslim/gereja untuk pembangunan masjid?
[Drs. Amir Hemzal via formulir pertanyaan]

Jawab:
Nabi Muhammad Saw dan sahabat-sahabat beliau berada di Mekah selama tiga belas tahun, dan mereka berhubungan dagang – jual beli dengan non-Muslim tanpa memandang hasil usaha mereka, apakah halal atau haram.
Baca Selanjutnya
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Cobalah Tengok

Dartar Isi