Jumat, 19 Agustus 2011

Bolehkah Memberikan Titipan Uang Infak Kepada Orang Tua Cacat?

Tanya: Setiap berangkat shalat Jumat, saya sering dititipi uang infak oleh kakak saya untuk dimasukkan ke dalam kotak uang infak di masjid. Suatu ketika sebelum tiba di masjid, saya berjumpa dengan orang tua cacat kedua tangan dan kakinya. Bolehkah saya memberikan uang titipan itu tanpa sepengetahuan kakak saya atau saya harus menggantinya sesuai dengan amanat kakak saya untuk dimasukkan ke dalam kotak infak di masjid? Bila saya lupa memasukkannya dan baru ingat ketika di rumah, haruskah saya kembali ke masjid saat itu juga? Atau bolehkah saya memakai uang itu dahulu dan menggantinya pada Jumat depan? Atau jika saya meninggal hari Senin, apakah saya berdosa karena belum memasukkan infak itu ke masjid? Mohon penjelasan dari Bapak. [Donny Syahputra - Tanjung PErak, Surabaya]

Jawab:
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Cobalah Tengok

Dartar Isi